Sumenep (beritajatim.com) – Setelah melalui proses verifikasi administrasi, dari 695 dokumen bacaleg 16 partai politik di Sumenep, 95,4 persen dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS).
“Setelah kami lakukan verifikasi administrasi, ada 664 bacaleg yang BMS. Kalau yang memenuhi syarat ada 31 bacaleg,” kata Komisioner KPU Sumenep, Deki Prasetia Utama, Selasa (27/06/2023).
Ia menjelaskan, para bacaleg dinyatakan BMS karena beberapa sebab. Paling banyak terkait dokumen yang di upload tidak sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan dalam sistem informasi pencalonan (Silon).
“Misalnya ada KTP yang tidak terbaca, kemudian ijazah yang diminta semestinya foto copy dilegalisir, ternyata malah ijazah asli yang diupload. Serta beberapa kesalahan-kesalahan seperti itu saat upload dokumen di Silon. Ini yang membuat bacaleg dinyatakan BMS,” paparnya.
Lebih lanjut Deki menerangkan, pihaknya telah menyampaikan kepada pengurus parpol peserta pemilu terkait hasil verifikasi administrasi tersebut. Para bacaleg yang dinyatakan BMS dipersilahkan untuk melakukan perbaikan. Masa perbaikan mulai 26 Juni – 9 Juli 2023. Namun ia meminta agar sebelum dokumen yang diperbaiki itu diunggah dan di-submit di Silon, agar dikonsultasikan lebih dulu ke KPU Sumenep.

“Daripada terlanjur diupload di Silon kemudian di-submit ternyata ada yang salah, ini lebih repot. Karena harus minta dibukakan ke DPP. Beberapa parpol kan adminnya ada yang DPP. Nah ini butuh waktu kalau harus menghubungi DPP. Mangkanya lebih baik koordonasikan dan konsultasikan lebih dulu dengan kami,” ujarnya.
BACA JUGA:
Menilik Dahsyatnya Puisi Soekarno dalam Lomba di Sumenep
Ia menambahkan, untuk kepentingan perbaikan dokumen Bacaleg, KPU Sumenep membuka ‘help desk’ yang siap membantu para bacaleg. “Silahkan laptopnya dibawa ke KPU, ada tim verifikator di helpdesk kami yang siaga untuk membantu para bacaleg,” tukasnya. [tem/but]






