Malang(beritajatim.com) – Ribuan Aremania kembali turun ke jalan menyuarakan keadilan bagi korban Tragedi Kanjuruhan. Dengan atribut hitam-hitam mereka melakukan longmarch dari Alun-alun Merdeka menuju bundaran Tugu atau depan Balai Kota Malang, Kamis, (27/10/2022).
Masa aksi membawa replika mayat dengan tulisan 135 yang merujuk pada jumlah korban meninggal dunia dalam Tragedi Kanjuruhan. Kalimat bacaan tauhid mereka dengungkan sepanjang aksi turun ke jalan berlangsung.
Mereka juga membawa keranda dan payung hitam sebagai simbol berduka. Selain itu sejumlah poster dan spanduk tuntutan juga mereka bentangkan.
Berikut 9 tuntutan Aremania yang dibacakan oleh perwakilan masa aksi Helmy Saudi Umar.
1. Menuntut aparat Kepolisian serta Hukum yang lain terkait 6 tersangka yang sudah ditetapkan sebagai tahanan dilakukan proses hukum seadil-adilnya. Dan menuntut penambahan pasal 338 bahkan 340 dari yang sebelumnya disangkakan oleh penyidik pasal 359 KUHP.
2. A. Menuntut pertanggung jawaban moral seluruh jajaran PSSI(mundur dari jabatan saat ini). PSSI harus merevisi regulasi keselamatan dan keamanan penyelanggaran Liga di Indonesia sesuai dengan statuta FIFA. Dan juga merevolusi menyeluruh terhadap sepak bola nasional
B. Menuntut pihak broadcaster Liga untuk mengganti jam pertandingan di malam hari, terutama saat laga riskan.
3. Meminta aparat kepolisian dapat segera menyelediki, mengadili dan merilis siapa saja eksekutor penembak gas air mata saat tragedi kanjuruhan.
4. Menuntut Transparansi aparat Kepolisian terkait hasil sidang etik Eksekutor penembak gas air mata saat tragedi kanjuruhan, jika terbukti ada pelanggaran maka harus dipidana.
5. A. Menolak rekontruksi yang dilakukan oleh Polda Jatim yang menyebutkan bahwa tembakan tidak diarahkan ke arah tribun. Karena sesuai bukti video dan foto yang beredar memang benar adanya penembakan gas air mata ke arah tribun. Dan harus dilakukan rekontruksi ulang sesuai dengan fakta di lapangan.
[berita-terkait number=”4″ tag=”tragedi-kanjuruhan”]
B. Menuntut BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional) merilis kandungan zat dalam gas air mata yang telah expired yang digunakan dalam tragedi kanjuruhan.
6. Menuntut Manajemen Arema FC harus turut andil mengawal proses Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan, Selaras dengan perjuangan Aremania yang menuntut keadilan.
7. Menuntut Pemerintah bersinergi dengan Komnas HAM dan menetapkan bahwa para tersangka melakukan kejahatan Genosida.
8. Mengutuk segala bentuk intimidasi dari pihak manapun terhadap para saksi dan korban tragedi kanjuruhan.
9. Meminta 3 Kepala Daerah dan DPRD seluruh Malang Raya turut andil mengawal tragedi kanjuruhan bersama Aremania hingga tuntas. (luc/ted)






