Jember (beritajatim.com) – Gara-gara kesalahan sistem (error), delapan guru honorer sekolah dasar di Kabupaten Jember, Jawa Timur, tertolak sebagai peserta tes penerima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun ini.
Delapan orang guru itu adalah
1. Iwan Susanto, Pendidikan D.II/Akta II
2. Sipah, Pendidikan Paket C
3. Muhammad Toyib, Pendidikan D.II/Akta II
4. Sumiyati, Pendidikan D.II/Akta II
5. Yosi Andias Irianto, Pendidikan D.II/Akta II
6. Umi Kalsum, Pendidikan SMA
7. Tutik Yustriningsih, Pendidikan D.II/Akta II
8. Indri Wahyu Agustin, Pendidikan D.II/Akta II
Delapan guru itu memiliki nasib yang kurang lebih sama. Semua berawal saat mereka mendaftarkan diri menjadi peserta tes PPPK Pemkab Jember pada 2021. Mereka seharusnya tidak memenuhi syarat administratif karena persyaratan peserta ujian PPPK adalah memiliki ijazah paling rendah sarjana atau diploma empat.
Tapi ternyata mereka bisa lolos mengikuti ujian PPPK dan dinyatakan lulus CASN (Calon Aparatur Sipil Negara). “Kami sudah pemberkasan. Tapi setelah perjanjian kontrak turun, di situ NIP (Nomor Induk Pegawai) kosong,” kata Sumiyati, guru SD Negeri Pakis 01 Panti, Jumat (4/10/2024).
Sumiyati kemudian mengadu ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jember. Dia diminta menunggu hingga kuliah Pendidikan Guru SD Universitas Terbuka yang tengah ditempuhnya selesai dan ijazah sarjana S1 terbit pada 2023.
Namun setelah ijazah S1 terbit, Sumiyati disarankan oleh BKPSDM untuk mendaftar kembali menjadi peserta ujian PPPK, karena kelulusannya dalam ujian sebelumnya sudah dibatalkan.
Pembatalan ini dikonfirmasi oleh Badan Kepegawaian Nasional Kantor Regional II Surabaya dalam surat tertanggal 24 Maret 2022. Dalam surat yang ditandatangani Kepala Bidang Pengangkatan dan Pensiun Eris Juni Ristiana itu disebutkan, BKN tidak menetapkan pertimbangan teknik penetapan Nomor Induk PPPK karena tidak memenuhi syarat.
Namun persoalan tidak lantas beres. Seharusnya dengan terbitnya ijazah S1, dia bisa mendaftarkan diri kembali menjadi PPPK setelah 22 tahun menjadi guru honorer. “Tapi kami tetap tidak bisa mendaftarkan diri menjadi peserta ujian PPPK tahun ini, karena dulu sudah dinyatakan lulus. Sistem pendaftaran langsung menolak,” katanya.
Umi Kalsum yang sudah bekerja sebagai guru honorer selama 24 tahun berharap bisa mengikuti ujian PPPK Prioritas Tahap I. Begitu juga Tutik Yustriningsih, guru honorer SD Negeri Suco III Mumbulsari. “Saya sedih. Saya paling tua di sana. Teman-teman saya yang lebih muda sudah berstatus PPPK. Sampai sekarang saya tidak bisa ikut,” kata Tutik.
Nur Fadli, aktivis pendidikan yang mendampingi para guru itu, mendesak persoalan itu segera dituntaskan. Dia mengancam akan melayangkan somasi BKN jika para guru itu tidak bisa mengikuti ujian PPPK tahun ini.
“Mereka punya hak untuk daftar, tapi di BKN di-lock. Seharusnya sejak awal mereka tidak bisa mengikuti ujian (karena tidak memenuhi syarat). Kenapa waktu itu boleh? Kalau waktu itu tidak boleh, mereka tidak usah ikut ujian. Kalau begini kan nasib mereka menggantung,” katanya.
Dimintai konfirmasi terpisah, Kepala BKPSDM Jember Suko Winarno menyebut kejadian yang menimpa delapan guru itu anomali. “Verval (Verifikasi dan Validasi) administrasi pelamar atau pendaftar seleksi PPPK tahun 2021 itu dilakukan oleh kementerian Dikbud dan Ristek RI melalui sistem aplikasi, bukan verifikasi manual oleh manusia,” katanya.
Suko membenarkan jika delapan orang guru itu dinyatakan lulus. “Padahal seharusnya dinyatakan tidak lulus administrasim karena pendidikannya tidak sesuai persyaratan pendaftaran. Karena pada seleksi administrasi lulus, maka yang bersangkutan bisa berlanjut pada seleksi selanjutnya, yaitu seleksi kompetensi yang pada tahapan ini pun dinyatakakan lulus,” katanya.
Menyikapi hal tersebut, BKPSDM Jember sedang berkoordinasi intensif dengan BKN Regional II Surabaya untuk mengoreksi data yang ada dan memastikan delapan guru itu belum berstatus ASN.
“Dengan demikian yang bersangkutan diharap bisa segera mendaftar seleksi PPPK Guru Tahun Anggaran 2024 pada Tahap I,” kata Suko. Dia berharap persoalan sudah selesai sebelum pendaftaran PPPK Tahap I ditutup pada 20 Oktober 2024. [wir]






