Sumenep (beritajatim.com) – Sebanyak 739 dari 1.542 koperasi di Kabupaten Sumenep dinyatakan sebagai koperasi tidak aktif. Koperasi tersebut tersebar di beberapa kecamatan, termasuk di wilayah kepulauan.
Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumenep, Moh. Ramli menerangkan, sebuah koperasi dinyatakan tidak aktif apabila selama 3 tahun berturut-turut tidak pernah melaporkan rapat anggota tahunan (RAT) dan kegiatannya tidak berjalan.
“Kalau sudah seperti itu, RAT tidak ada atau tidak dilaporkan, kemudian kegiatannya tidak berjalan, ya itu kami nyatakan sebagai koperasi tidak aktif,” katanya, Senin (22/07/2024).
Ia menjelaskan, dalam 2 bulan terakhir, pihaknya memberikan atensi khusus terhadap koperasi yang tidak aktif tersebut, untuk usulan pembubaran.
“Ini terutama untuk koperasi lama yang memang sudah tidak ada kegiatannya, tidak ada anggotanya, dan tidak ada pengurusnya. Kami akan mengusulkan pembubaran ke Kementerian Koperasi, untuk mendapatkan SK pembubaran. Kalau SK sudah turun, barulah data koperasi itu bisa dihapus,” ujarnya.
Selain koperasi yang tidak aktif, pihaknya juga mendata koperasi aktif di Sumenep. Tercatat ada 803 koperasi yang dinyatakan aktif. Pada 2023, dilakukan pemeriksaan kesehatan pada 63 koperasi aktif tersebut.
“Hasil pemeriksaannya, 16 koperasi dinyatakan sehat, dan 47 koperasi dinyatakan cukup sehat. Yang kami periksa ini terkait tata kelola dan profil koperasi, serta risiko permodalan,” papar Ramli.
Menurutnya, terhadap koperasi berstatus cukup sehat, pihaknya akan terus melakukan pembinaan agar berubah status menjadi koperasi sehat. Pembinaan dilakukan oleh pendamping Koperasi.
“Kami memiliki 5 orang pendamping koperasi. Mereka yang akan melakukan pembinaan kepada para pengurus koperasi. Pembinaannya meliputi tata kelola koperasi, serta pencatatan dan pengelolaan keuangan. Dengan pembinaan ini, diharapkan semua koperasi bisa berstatus sehat,” terangnya. (tem/ian)






