Pacitan (beritajatim.com) – Momen peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia turut membawa kebahagiaan bagi warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pacitan. Sebanyak 73 narapidana mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi, Minggu (17/8/2025). Dari jumlah tersebut, tiga orang langsung menghirup udara bebas.
Kepala Rutan Pacitan, Bambang Setiawan, mengatakan remisi diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada narapidana yang menunjukkan sikap disiplin dan aktif mengikuti pembinaan.
“Remisi tidak dilihat dari latar belakang kasus, tetapi dari perilaku warga binaan selama menjalani masa pidana. Mereka yang taat aturan dan aktif dalam kegiatan pembinaan berhak mendapatkannya,” jelasnya.
Rincian penerima remisi umum (RU) tahun ini yakni Remisi satu bulan 16 orang, Remisi dua bulan 20 orang. Remisi tiga bulan 17 orang. Remisi empat bulan 10 orang. Remisi lima bulan 7 orang dan RU II atau langsung bebas 3 orang.
Selain itu, Rutan Pacitan juga memberikan Remisi Dasawarsa, pengurangan hukuman khusus yang diberikan setiap 10 tahun sekali pada momen kemerdekaan RI. Sebanyak 70 narapidana tercatat menerima kategori remisi ini.
Bambang menegaskan, pemberian remisi dilakukan sesuai dengan aturan perundang-undangan, mulai dari UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, PP Nomor 99 Tahun 2012, hingga Permenkumham Nomor 16 Tahun 2023.
“Harapan kami, remisi ini menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berkelakuan baik, produktif, dan siap kembali ke masyarakat setelah bebas nanti,” pungkasnya. [tri/aje]






