Sumenep (beritajatim.com) – Pasca pencermatan daftar calon tetap (DCT) caleg DPRD Sumenep, sebanyak 7 dari 16 partai politik (parpol) telah mengajukan penggantian calegnya.
Komisioner KPU Sumenep, Deki Prasetia Utama mengatakan, penggantian caleg saat masa pencermatan DCT memang diperbolehkan, dengan beberapa persyaratan. Diantaranya mendapat persetujuan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) parpol tersebut.
“Penggantian caleg itu murni kewenangan parpol. KPU sebatas menerima pengajuan dari parpol apabila akan melakukan penggantian. Itu dilakukan melalui aplikasi Silon, kemudian dokumen fisiknya diserahkan ke kami,” katanya, Kamis (05/10/2023).
Selain penggantian caleg, ada beberapa partai politik yang melakukan sejumlah perubahan terhadap calegnya. “Perubahan itu diantaranya nomer urut, kemudian pindah dapil, atau mengganti foto,” ujarnya.
Jumlah caleg setelah pencermaran DCT itu mengalami perubahan. Semula caleg yang tercantum dalam daftar caleg sementara (DCS) sebanyak 580 orang, setelah tahap pencermatan, menyusut menjadi 565 orang. Rinciannya untuk caleg laki-laki sebanyak 342 orang, dan caleg perempuan sebanyak 223 orang.
Berkurangnya jumlah caleg di DCS dan DCT tersebut karena beberapa sebab. Diantaranya mengundurkan diri, atau tidak diusulkan kembali oleh partainya. “Setelah batas akhir pencermatan Selasa kemarin, maka tidak boleh lagi ada perubahan caleg, kecuali ada caleg yang meninggal dunia,” pungkas Deki. (tem/kun)
BACA JUGA: Pencermatan DCT, Caleg DPRD Sumenep Berkurang 15 Orang






