Yogyakarta (beritajatim.com)– Temuan mengejutkan datang dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Lebih dari 571 ribu penerima bantuan sosial (bansos) ternyata tercatat melakukan transaksi judi online sepanjang tahun 2024, dengan total nilai mencapai Rp957 miliar.
Fakta ini sontak memicu kegelisahan publik dan membuka perdebatan besar soal siapa yang seharusnya bertanggung jawab.
Sosiolog Universitas Gadjah Mada (UGM), Andreas Budi Widyanta menuturkan fenomena ini tidak bisa disederhanakan sebagai persoalan moral individu. Ia menilai para penerima bansos justru menjadi korban dari kelalaian negara, bukan pelaku utama.
“Ini bukan sekadar persoalan pribadi yang kecanduan judi. Ini tentang bagaimana negara absen memberi perlindungan dan edukasi digital,” ujar Andreas dalam siaran pers yang diterima Beriajati.com Kamis (10/7).
Dua Akar Masalah: Data Bansos Bermasalah dan Rendahnya Literasi Digital
Andreas menyoroti dua hal utama yang membuat warga rentan terjerat judi online: data bansos yang tidak akurat dan minimnya literasi digital di kalangan masyarakat miskin. Menurutnya, data penerima bantuan kerap dimanipulasi untuk kepentingan politik, terutama menjelang pemilu.
Pada sisi lain, masyarakat kelas bawah belum dibekali pemahaman cukup tentang ancaman digital, seperti aplikasi judi terselubung yang dengan mudah masuk ke ponsel mereka.
“Yang masuk perangkap bukan hanya penerima bansos. Tapi mereka yang paling rentan karena kondisi ekonomi dan pengetahuan yang terbatas,” tegasnya.
Negara Dinilai Abai dan Terlibat dalam Pembiaran
Lebih lanjut, Andreas melontarkan kritik keras kepada pemerintah, khususnya Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang dinilainya gagal melindungi masyarakat dari gempuran judi daring. Ia menyebut maraknya situs judi yang tetap eksis di Indonesia tak lepas dari tarik-ulur kepentingan politik dan bisnis.
“Bukan sekadar lalai, negara justru memfasilitasi praktik yang merugikan rakyat. Ini eksploitasi, bukan perlindungan,” katanya lantang.
Kekerasan Ekonomi: Dari Judi ke Pinjol hingga Kehilangan Aset
Andreas menggambarkan efek domino dari judi online sebagai spiral kekerasan ekonomi. Banyak warga yang awalnya hanya mencoba judi, lalu terjerat utang, beralih ke pinjaman online, hingga akhirnya nekat menjual aset atau bahkan melakukan tindak kekerasan demi bertahan hidup.
Ia menekankan bahwa solusi tak cukup hanya penindakan, melainkan perlu strategi pemberdayaan yang menyeluruh. “Negara harus hadir, bukan hanya menghukum. Warga perlu dibina agar mandiri secara ekonomi,” ujarnya.
Bukan Pelaku, Tapi Korban
Andreas menutup pernyataannya dengan sebuah pesan penting: jangan salahkan warga miskin yang terjebak judi online. Mereka adalah bagian dari sistem yang gagal melindungi dan memberdayakan.
“Yang harus dimintai pertanggungjawaban adalah negara yang gagal hadir. Jangan jadikan bansos sebagai alat ketergantungan, tapi sebagai jalan menuju kemandirian,” pungkasnya. [aje]






