Jember (beritajatim.com) – Lima puluh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Jember, Jawa Timur, yang tidak mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Pejabat Sekretaris Daerah Jember Akhmad Helmi Luqman mengatakan, semua SPPG wajib mengurus SLHS. “Ini sudah mengurus semua, tapi bersamaan. Nantinya teman-teman Dinas Kesehatan juga kerja maraton untuk bisa menyelesaikan pengajuan SLHS,” katanya, Senin (2/3/2026).
Tak mudah untuk memenuhi syarat SLHS. “Ada beberapa SPPG di salah satu kecamatan tiga kali gagal dan harus memperbaiki lagi. Bahkan sampai pindah titik sumur, karena kualitas air yang masih kurang higienis,” kata Helmi.
Semua SPPG juga wajib menunjukkan sampel atau contoh makanan yang disajikan, sebagai bukti kesamaan antara yang diberikan kepada masyarakat dan tersedia di dapur.
“Kami menemukan ada beberapa SPPG yang tidak menaruh sampel makanan dua hari sebelumnya. Meskipun itu makanan kering, harus tetap ada sampel,” kata Helmi.
Namun kendati ada pelanggaran, Helmi menyatakan, kewenangan penjatuhan sanksi ada pada Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG). Satuan tugas yang dibentuk Pemkab Jember hanya melaporkan SPPG bermasalah ke KPPG berdasarkan masukan masyarakat.
Helmi menegaskan kembali komitmen Pemkab Jember untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis. “Cita-cita besar dari Pak Presiden adalah menciptakan generasi cerdas, generasi emas. Harapannya pemerintah hadir untuk memberikan layanan yang baik terhadap anak-anak generasi penerus kita agar tidak stunting dan kecerdasan meningkat,” katanya.
Bupati Muhammad Fawait meminta seluruh SPPG melayani masyarakat dengan baik dengan mengoptimalkan sajian makanan sesuai dengan arahan Badan Gizi Nasional (BGN). “Kalau memang (biayanya) Rp 10 ribu, sesuaikan dengan apa yang harus dibelanjakan, harus sesuai dengan menu yang ditentukan BGN,” kata Helmi, menirukan pernyataan Fawait dalam arahan secara daring di Pendapa Wahyawibawagraha, Senin (2/3/2026) malam. [wir]






