Gresik (beritajatim.com)- Sebanyak 50 calon legislatif (Caleg) DPRD Gresik yang terpilih segera dilantik. Rencananya, pelantikan itu dilakukan pada 23 Agustus 2024. Seluruh berkas persyaratan untuk menjalankan fungsi legislatif tidak ada kendala.
Komisioner KPU Gresik Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Ahmad Bashiron mengatakan, caleg terpilih telah memenuhi berkas persyaratan untuk melakukan pelantikan. Salah satunya berkaitan dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Semuanya sudah lengkap, salinan putusan caleg terpilih juga sudah disampaikan ke Pj Gubernur Jawa Timud pada 29 Juli lalu,” katanya, Rabu (31/7/2024).
Masih menurut Ahmad Bashiron, KPU telah menetapkan 50 caleg yang terpilih hasil pileg 2024 berasal dari 8 partai politik (parpol) yang tersebar di 9 daerah pemilihan (Dapil). Setelah dilantik, mereka akan bertugas di legislatif selama 5 tahun mendatang.
“Semua caleg yang terpilih kami usulkan dilantik sesuai jadwal,” paparnya.
Dari 50 caleg yang terpilih, terdapat nama Asluchul Alif dan M.Syahrul Munir. Keduanya merupakan salah satu kandidat yang akan maju di Pilkada Gresik.
“Dua caleg terpilih itu, belum ada pengajuan untuk pergantian antar waktu (PAW). Hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing parpol,” ungkap Ahmad Basihron.
Seperti diketahui, sesuai peraturan KPU (PKPU) nomor 6 tahun 2024, anggota DPRD Greskk wajib mundur jika ingin mengikuti kontestasi Pilkada. Yakni paling lambat pada 22 September 2024 saat masa penetapan pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati.
Mereka tetap diperbolehkan untuk mengikuti pelantikan DPRD dahulu. Namun, saat mendaftarkan diri dalam Pilkada, bisa melampirkan surat kesediaan untuk mengundurkan diri.
Pada Pileg 2024, PKB Gresik menjadi pemenang dengan perolehan 200.177 suara. Capaian tersebut membuat partai berlambang bintang sembilan itu mendapat14 kursi legislatif periode 2024-2029. [dny/ian]
Perolehan jursi Pileg DPRD Gresik 2024-2024
PKB : 14 kursi
Gerindra : 10 kursi
PDI-P : 9 kursi
Golkar : 6 kursi
Nasdem : 2 kursi
PAN : 3 kursi
Demokrat : 3 kursi
PPP : 3 kursi
Total: 50 kursi






