Gresik (beritajatim.com) – Polisi berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Pulau Bawean, Kabupaten Gresik. Dalam operasi yang dilakukan secara senyap, lima orang terduga pelaku berhasil diamankan dari dua kecamatan berbeda.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menetapkan target operasi. Tiga pelaku pertama diamankan di Kecamatan Tambak berinisia RF (33), DR (28), dan BF (26).
Selanjutnya, dua pelaku lain berhasil ditangkap di Kecamatan Sangkapura masing-masing NRS (26) dan MA (27). Barang bukti sabu turut diamankan dalam operasi ini. Seluruh pelaku kini telah dibawa ke Polres Gresik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Tambak, Iptu Mustofa, mengatakan, seluruh terduga pelaku telah diamankan dan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Gresik untuk proses hukum lebih lanjut. “Benar, ada lima orang yang diamankan dan hari ini telah diberangkatkan ke Gresik untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya, Kamis (2/4/2026).
Untuk penyelidikan lebih mendalam, kelima terduga pelaku langsung diberangkatkan dengan kapal cepat
KM Express Bahari 3F dengan dikawal oleh petugas.
Terkait dengan kasus ini, Iptu Mustofa menegaskan akan terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba di wilayah Bawean.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba di wilayah Pulau Bawean. Masyarakat juga dihimbau agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya. [dny/suf]






