Pasuruan (beritajatim.com) – Meski sudah lima hari dibuka, namun belum ada parpol yang mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg) ke KPU Kabupaten Pasuruan. Hal ini berbeda dengan Pengadilan Negri (PN) Kabupaten Bangil. Puluhan bacaleg meminta surat bebas pidana sebagai syarat pendaftaran.
Menurut Juru Bicara PN Bangil Amirudin, ada sekitar 50 orang yang meminta surat bebas pidana. Namun dari ke 50 orang tersebut Amirudin tak mengetahui siapa dan dari partai apa.
“Ada sekitar 50 orang yang minta surat bebas pidana, tapi saya tidak hapal satu-satu. Kita hanya memberikan data bahwa orang tersebut bebas dari pidana,” kata Amirul, sapaan akrabnya, Jumat (5/5/2023).
BACA JUGA:
KPU Kabupaten Pasuruan Belum Terima Pendaftar Bacaleg
Amirudin juga menjelaskan, sudah dua minggu ini para bacaleg meminta surat bebas pidana. Namun ke 50 bacaleg tersebut tak datang bersamaan, melainkan satu per satu.
Diberitakan sebelumnya KPU Kabupaten Pasuruan akan menerima maksimal 900 bacaleg. Setiap partai nantinya akan memiliki kuaota maksimal 50 orang. Dari 900 bacaleg tersebut akan memperebutkan 50 kursi di gedung DPRD Kabupaten Pasuruan.
Dari informasi yang dihimpun sejumlah partai akan mulai melakukan pendaftaran pada mingu depan. Seperti halnya partai PKS yang akan melakukan pendaftaran bacaleg pada Minggu, 7 Mei 2023.
Sedangkan untuk penutupan pendaftaran bacaleg pada tanggal 14 Mei 2023. “Untuk saat ini kami sesuai jadwal, dan masih belum ada perpanjangan pendaftaran Caleg,” jelas komisioner KPU Kabupaten Pasuruan divisi Teknis dan Pemilihan, Fatimatus Zahro. [ada/suf]






