Pamekasan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan bersama Bea Cukai Madura, bekerjasama dan berkolaborasi melakukan operasi gabungan dalam rangka memberantas rokok ilegal di wilayah setempat.
Dalam operasi pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di bawah koordinasi Bea dan Cukai tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 50.296 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian mencapai angka sebesar Rp 26 juta lebih
“Dengan operasi ini kita harapkan dapat menurunkan angka peredaran rokok ilegal di wilayah Madura, khususnya di kabupaten Pamekasan. Tidak kalah penting kami juga memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya rokok ilegal,” kata Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama Bea Cukai Madura, Tesar Pratama, Jum’at (3/9/2021).
Lebih lanjut disampaikan, peredaran rokok ilegal sangat berpengaruh terhadap penerimaan cukai hasil tembakau yang pada akhirnya berimnas pada penerimaan DBHCT (Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau) di tiap daerah penghasil tembakau.
[berita-terkait number=”rokok-ilegal” tag=””]
“Di sisi lain, DBHCT itu sangat berperan penting dalam berbagai aspek. Mulai dari sektor pembiayaan kesehatan, penegakan hukum hingga pada sektor kesejahteraan petani maupun para pekerja pabrik rokok,” sambung Tesar Pratama.
Dalam operasi yang digelar sejak beberapa hari terakhir, diikuti sejumlah instansi berbeda di kabupaten Pamekasan. Seperti Bea Cukai, Pemkab Pamekasan, Polres Pamekasan, Sub Denpom V/4-3, dan Satpol-PP Pamekasan, serta sejumlah instansi lainnya.
Sementara sasaran operasi difokuskan di sejumlah pasar maupun pertokoan di kabupaten Pamekasan. Di antaranya di Kecamatan Galis, Kadur, Larangan, Pademawu, Pamekasan (Kota), serta Kecamatan Tlanakan. [pin/but]






