Surabaya (beritajatim.com) – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Airlangga menyoroti kebijakan yang diambil Rektor Prof M Nasih. Kebijakan yang mencopot Dekan Fakultas Kedokteran Prof dr Budi Santoso atau biasa disapa Prof Bus dari jabatannya.
Budi Santoso, akrab disapa Prof Bus itu dicopot dari jabatan dekan diduga karena dia menolak rencana kedatangan dokter asing ke Indonesia. Presiden BEM Unair, Aulia Thaariq Akbar menyayangkan keputusan pimpinan kampusnya itu.
“Disinyalir Prof Bus ini berbeda pandangan soal rencana dokter asing, cuma kenapa kok itu direspons represif oleh kampus. Itu, yang kami sayangkan,” kata Aulia Thaariq Akbar atau Atta, Senin (8/7).
Menurit Atta, apabila Prof Bus, yang merupakan dekan fakultas tertua di Unair saja bisa direpresi. Maka seluruh sivitas academika Unair bukan tak mungkin akan terancam hal yang sama.
“Khawatirnya adalah Dekan FK yang merupakan fakultas tertuanya Unair sampai direpresif kaya gitu. Ya bisa jadi sivitas akademika lainnya, pun mungkin akan berpotensi demikian,” terang Atta.
Dari situ, dia meminta agar pimpinan Unair untuk segera mengkaji ulang keputusan pencopotan itu. Sekaligus mendorong kepada jajaran rektorat, supaya senantiasa menjunjung tinggi kebebasan akademik.
“Universitas seharusnya melihat, mengkaji ulang keputusannya mencopot Prof Bus. Dan bagaiamana pun kebebasan akademik, itu harus dijunjung,” ucapnya.
Saat ini, lanjut Atta, BEM Unair tengah melakukan konsolidasi dengan BEM seluruh fakultas se-Unair untuk menentukan sikap bersama, serta merespons masalah ini agar tidak menemui jalan buntu.
“Kami sedang koordinasi dengan teman-teman fakultas untuk mengeskalasi gerakan, kami akan konsolidasi teman-teman se-Unair,” rinci Presiden BEM Unair itu. [ama/but]
5 Tuntutan BEM Unair:
1. Penghormatan terhadap Statuta Universitas dengan menolak pemberhentian Prof Bus dari jabatannya sebagai Dekan Fakultas Kedokteran secara mendadak tanpa suatu sebab.
2. Jaminan kebebasan akademik di Universitas Airlangga bagi seluruh akademisi, termasuk hak untuk menyampaikan pendapat.
3. Menuntut dengan tegas jaminan atas kebebasan berpendapat dan berekspresi sebagai hak fundamental yang harus dijaga dan dilindungi sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan Hak Asasi Manusia.
4. Mengecam seluruh tindakan persekusi terhadap kebebasan akademik, berpendapat, dan berekspresi yang ditujukan terhadap para akademisi. Tindakan seperti intimidasi, ancaman, dan pemberhentian secara tidak adil harus dihapuskan dari lingkungan akademik.
5. Kebijakan Transparan dan Inklusif. Kebijakan yang berpotensi kontroversial harus dibahas secara transparan dan inklusif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.






