Sidoarjo (beritajatim.com) – Siapakah bakal calon pimpinan daerah (bacakada) Sidoarjo yang sudah mengurus keterangan tidak pernah dipidana di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Data yang diterima oleh beritajatim.com, hanya 5 orang yang mengurus surat keterangan salah satu syarat administrasi untuk maju Pilkada Sidoarjo 2024-2029.
Kelima bacakada tersebut, 3 orang yang mendaftar sebagai Calon Bupati (Cabup) Sidoarjo, yakni H. Achmad Amir Aslichin, H. Subandi dan H. Sugiono. Sedangkan 2 orang yang mendaftar sebagai Calon Wakil Bupati (Cawabup) Sidoarjo yakni Hj. Mimik Idayana dan Hj. Dzurrotun Nafisah. “Hingga Selasa (27/8/2024) ini masih ada 5 orang itu yang ajukan,” ucap Humas PN Sidoarjo Suparman Selasa (27/8/2024).
Dia menjelaskan kelima bacakada sudah mendapatkan surat dari PN Sidoarjo. “Semua surat itu ditetapkan PN Sidoarjo pada 26 Agustus 2024 kemarin,” jelas pria yang juga menjabat Panmud Hukum PN Sidoarjo.
Meski demikian, pihak PN Sidoarjo tidak menutup kemungkinan menerima permohonan surat keterangan tidak pernah dipidana dari calon lain yang bakal ikut kontestasi Pilkada Sidoarjo 2024-2029. “Untuk sementara ini yang telah mengajukan dan sudah keluar suratnya kelima orang itu,” pungkasnya. (isa/kun)






