Pamekasan (beritajatim.com) – Satlantas Polres Pamekasan, mengamankan sebanyak 465 kendaraan bermotor selama razia menjelang Ramadan hingga Pasca Liburan Idulfitri 1447 Hijriah. Meliputi sebanyak 13 unit kendaraan jenis roda empat (R4), sisanya kendaraan jenis motor alias roda dua (R2).
“Ratusan kendaraan yang terdiri dari motor dan mobil, terjaring patroli timsus yang terdiri dari 33 personil gabungan dari berbagai satuan di lingkungan Polres Pamekasan, khususnya menjelang Ramadan hingga pasca Idulfitri 1447 Hijriah,” kata Kasatlantas Polres Pamekasan, AKP Edi Sugiantoro melalui KBO Satlantas Polres Pamekasan, IPDA Yoyok Tri Cahyono, Sabtu (4/4/2026).
Ratusan kendaraan tersebut diamankan di markas Satlantas Polres Pamekasan, Jl Stadion 81 Pamekasan. “Jenis pelanggaran dari kendaraan yang kita amankan variatif, mulai dari knalpot brong, ban kecil, kendaraan dimodifikasi hingga surat-surat kendaraan non aktif ,” ungkapnya.
“Artinya kami tidak akan pandang bulu untuk menegakkan ketertiban berlalu lintas di wilayah hukum Polres Pamekasan, jika melanggar, maka akan ditindak. Sehingga kami kepada masyarakat khususnya para orang tua agar memperhatikan anak-anak saat berkendara, sebab jika melanggar kami tidak akan segan untuk menindak,” tegasnya.
Selain itu pihaknya juga mengimbau para pengendara, agar selalu mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. “Utamakan keselamatan diri, orang lain dan keluarga anda. Jangan lagi melakukan balap liar, isi kegiatan sehari-hari dengan aktivitas yang lebih bermanfaat,” imbaunya.
“Jika ingin mengambil kendaraan bermotor yang terjaring razia, persiapkan dokumen lengkap. Seperti STNK asli, BPKB asli sebagai bukti kepemilikan yang sah, bukti sidang dan pembayaran denda sesuai tanggal yang tertera dalam surat tilang,” jelasnya.
Tidak hanya itu, pemilik motor juga tidak diperkenankan membawa pulang kendaraan mereka sebelum dikembalikan pada standarisasi fisik kendaraan. “Kendaraan tidak sesuai standar wajib dilengkapi secara langsung di Kantor Satlantas Polres Pamekasan, spion, ban hingga knalpot wajib standar,” pungkasnya.
Berdasar data yang dihimpun beritajatim.com, ratusan kendaraan bermotor yang terparkir di Kantor Satlantas Polres Pamekasan, sudah diambil pemiliknya dengan tetap harus mengembalikan pada spesifikasi standar di lokasi. [pin/ted]






