Gresik (beritajatim.com)- Warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Banjarsari Gresik mendapatkan berkah. Mereka memperoleh remisi umum atau pengurangan masa pidana. Remisi yang diberikan ini dilakukan berkala pada setiap 10 tahun Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kepala Rutan Kelas IIB Gresik Yuliawan Dwi Nugroho mengatakan, 464 warga binaan telah memenuhi persyaratan baik administratif maupun subtantif untuk diajukan remisi umum hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 80.
“Total 464 warga binaan Rutan Kelas IIB Gresik yang menerima remisi. Rinciannya 438 menerima remisi umum dan remisi dasawarsa I (RU & RD I) dan 26 lainnya menerima remisi umum dan remisi dasawarsa II (RU dan RD II ),” katanya, Minggu (17/8/2025).
Lebih lanjut Yuliawan Dwi Nugroho menuturkan, meski masa pidana dikurangi, mereka tetap harus menjalani sisa masa pidana dan belum dapat bebas pada puncak pelaksanaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 80.
Ia menambahkan, remisi umum dan remisi dasawarsa II diberikan kepada narapidana, yang jika masa pidananya dikurangi, mereka dapat bebas pada tanggal pelaksanaan hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 80.
“Ada 26 warga binaan dapat langsung bebas terdiri dari kasus judi online (judol) dan kasus pencurian,” imbuhnya.
Remisi, lanjut dia, merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku warga binaan selama menjalani pidana dan diberikan saat memperingati hari besar nasional.
“Saya berharap pemberian remisi ini dapat menjadi renungan dan motivasi untuk selalu introspeksi diri dan berubah menjadi manusia yang lebih baik saat ke masyarakat,” ungkapnya. [dny/but]






