Ponorogo (beritajatim.com) – Sebanyak 658 bakal calon legislatif (bacaleg) akan memperebutkan 45 kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ponorogo. Ratusan bakal calon wakil rakyat itu, terekap oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ponorogo, setelah masa pendaftaran berakhir pada Minggu (14/5/2023) lalu hingga pukul 23.59 WIB.
“Jika ditotal semuanya ada 658 bacaleg yang menyerahkan berkasnya ke KPU Ponorogo,” kata Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Ponorogo, Arwan Hamidi, Selasa (16/5/2023).
Ratusan bacaleg yang mendaftar di KPU Ponorogo itu berasal dari 18 parpol yang telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024. Tidak semua partai menyerahkan kuota maksimal pendaftaran bacaleg sebanyak 45 orang. Ada juga parpol yang hanya mendaftarkan 6 bacaleg.
“Jadi 658 bacaleg itu dari 18 parpol. Tidak semua partai mendaftarkan berkasnya untuk bacaleg maksimal 45 orang. Ada juga yang mengajukan hanya 6 bacaleg saja,” katanya.
Baca Juga:
KPU Ponorogo Buka Pengajuan Bacaleg DPRD 1-14 Mei 2024
Usai masa pendaftaran bacaleg selesai, KPU Ponorogo bakal melaksanakan tahapan selanjutnya yaitu verifikasi administrasi. Tahapan tersebut berlangsung mulai 15 Mei hingga 23 Juni 2023.
Setelah verifikasi administrasi selesai, bakal ada tahapan perbaikan syarat dokumen. Dalam tahap ini, bacaleg yang sudah mendaftar bisa terancam dicoret, jika syarat perbaikan tidak dilakukan.
“Sehingga saat masa perbaikan itu selesai, dan bacaleg tidak memperbaiki, maka tidak akan diloloskan ke tahapan selanjutnya,” katanya.
Baca Juga:
Tetapkan DPS, KPU Ponorogo: Ada Kenaikan 7.287 Pemilih
Untuk diketahui, banyak parpol di Ponorogo yang daftar saat sehari sebelum penutupan masa pendaftaran. Penyerahan berkas dilakukan pada Minggu (14/5/2023) lalu. Setidaknya ada 10 parpol yang mendaftarkan pada hari tersebut.
“Semua berkas bacaleg sudah diterima, kini tahapan selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi dengan mengerahkan SDM yang ada,” pungkasnya. [end/beq]






