Surabaya (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menjadwalkan sidang perdana terhadap empat Warga Negara Asing (WNA) yang tergabung dalam sindikat pencurian emas pada Selasa, 3 Maret 2026. Keempat pelaku tersebut akan menjalani proses hukum setelah mengakibatkan korban merugi hingga ratusan juta rupiah.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya, Ida Bagus Putu Widnyana, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tahap dua pada 3 Februari 2026. Dalam proses tersebut, penyidik telah menyerahkan para tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Berkas perkara sudah masuk, dan sudah kami laksanakan tahap dua (penyerahan barang bukti dan tersangka),” ujarnya pada Senin (2/3/2026). Selesainya pelimpahan tahap dua menandakan tanggung jawab penanganan perkara kini sepenuhnya berada di tangan kejaksaan.
Jaksa Dedy Arisandi ditunjuk untuk menyidangkan perkara ini dan segera menyusun surat dakwaan untuk dibacakan esok hari. Ida Bagus menegaskan bahwa persiapan administrasi persidangan telah rampung sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
“Sidang perdana sesuai jadwal tanggal 3 Maret,” tambah Ida Bagus. Keempat tersangka dalam perkara ini diketahui berinisial Fara, Zara, Maryam, dan Yasmen.
Para pelaku merupakan WNA yang berasal dari negara Palestina, Pakistan, dan Yordania. Mereka diidentifikasi sebagai kelompok spesialis yang menyasar berbagai toko emas dengan skema sindikat terorganisir.
Aksi kejahatan tersebut dilakukan di sebuah toko emas yang berlokasi di kawasan Pacar Keling, Surabaya, pada 22 Januari 2025. Para pelaku menjalankan aksinya dengan berpura-pura menjadi pembeli yang ingin melihat koleksi perhiasan toko.
Saat pegawai toko lengah, para tersangka secara bergantian mengalihkan perhatian dan menyembunyikan emas ke dalam tas. Mereka juga menggunakan pakaian yang telah dimodifikasi sedemikian rupa untuk menyimpan barang hasil curian tersebut.
Komplotan ini berhasil menggondol sebanyak 52 buah perhiasan emas kadar 16 karat dengan total berat mencapai 135 gram. Akibat pencurian sistematis tersebut, pemilik toko emas mengalami kerugian materiil sebesar Rp233 juta.
Keempat tersangka akhirnya berhasil diringkus kepolisian saat berada di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat pada 24 Desember 2025. Penangkapan dilakukan setelah para pelaku sempat buron selama hampir satu tahun pasca kejadian di Surabaya.
Polisi menduga komplotan internasional ini telah beberapa kali melakukan aksi serupa di kota lain dengan pola pelayanan terbuka. Saat ini seluruh tersangka sedang menunggu proses pembuktian di meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. [uci/beq]






