Pasuruan (beritajatim.com) – Sidang penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Kota Pasuruan kembali digelar. Kali ini ada empat saksi yang dihadirkan, tiga diantaranya yakni mantan pegawai SPBU di Kepulungan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Sedangkan satu lagi yakni pemilik lahan gudang yang berada di jalan kyai sepuh Kota Pasuruan.
Dari ketiga mantan pegawai tersebut diantaranya yakni Nanang Arif yang menjabat sebagai supervisior. Dan dua lainnya yang bertugas sebagai operator SPBU yakni Sumarhadi dan Dwi Elita.
Dari keterangan dua orang operator tersebut dirinya sering mendapat uang tip atau kembalian saat supir pelangsir BBM tersebut mengisi. Keduanya mengaku bahwa truk yang mengisi solar milik Abdul Wahid sudah dua bulan lamanya.
Baca Juga: Bank Mandiri Percaya Diri Super App Livin’ Bisa Capai 25 Juta Pengguna
“Saya gak kenal sama supirnya cuman dua bulan setelah diamankan truk itu sering mengisi BBM disini (SPBU Kepulungan). Lalu tiba-tiba supir itu ngasih tip, kisarannya Rp 5.000 sampai 10.000,” kata Sumarhadi, Kamis (26/10/2023) saat memberikan keterangan di Pengadilan Negri Pasuruan.
Tak hanya itu para operator itu juga mengatakan didepan majelis hakim bahwa truk yang membeli BBM tersebut melakukan pengisian sebanyak dua kali. Sekali pengisian, kata saksi, bisa mencapai 100 liter sehingga jika dua kali pengisian setiap truk bisa mengisi sampai 200 liter setiap harinya.
Namun saat ditanya oleh hakim kedua operator tersebut sempat mencurigai supir tersebut, namun keduanya enggan bertanya. Sehingga hal tersebut berjalan hingga dua bulan lamanya.
Baca Juga: Bupati Hendy Minta KPK Dampingi Pembahasan APBD Jember 2024
“Periode 4 sampai 6 Juli saat dilihat melalui CCTV, setiap hari selalu ada truk warna kuning yang mengisi BBM. Kami juga sempat mencurigai cuman tak berani menanyakan, jadi kami tidak sampai laporkan di pihak pertamina,” kata Nanang.
Akibat perbuatan tersebut, keriga karyawan yang sudah bekerja selama 10 tahun tersebut harus rela kehilangan pekerjaannya. Tak hanya itu, SPBU Kepulungan sempat diberi garis polisi.
Setelah mendengan penjelasan ketiga orang saksi, majelis hakim kembali memanggil satu saksi lainnya. Saksi trakhir ini bernama Delfi yang merupakan pemilik gudang yang sebelumnya telah di sewa oleh Abdul Wachid.
Delfi menyewakan lahannya seluas kurang lebih 5.000 meter persegi tersebut dengan harga Rp 150 juta pertahunnya. Delfi juga mengatakan bahwa Abdul Wachid sendiri telah melanggar peraturan yang telah disepakati, yakni merubah bentuk bangunan yang disewanya.
“Kesepakatannya bangunan yang disewa tidak boleh dirubah, tapi waktu ada kejadian ini saya sempat mengintip di lokasi ternyata sudah dirubah. Saya sendiri juga gak pernah mengetahui atau diberi laporan bahwa bangunannya akan dirubah,” sesal Delfi. (ada/ian)






