Bondowoso (beritajatim.com) – Empat perusahaan disebut menjadi investor di Kabupaten Bondowoso tengah menunggu pengesahan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Raperda RTRW) 2024. Mereka baru bisa beroperasi jika raperda tersebut sudah disahkan
“Ada Pokpan di Klabang, perusahaan pemotongan ayam di Sumberwringin, dan pengembang perumahan di wilayah Kecamatan Tenggarang,” kata Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bondowoso, Azaz Suwandi, kepada beritaJatim.com di sela kegiatan di Hotel Ijen View, Rabu (3/7/2024).
Azaz mengatakan pada 2023 lalu, investasi yang masuk adalah klinik kesehatan di Desa Bataan, Kecamatan Tenggarang. Pendirian klinik kesehatan itu sebelumnya sempat bermasalah dengan Perda RTRW lama, sehingga tidak bisa segera beroperasi.
“Akhirnya setelah kita melakukan koordinasi dengan kementerian terkait, RTRW bisa diubah,” paparnya.
Masalah yang dimaksud adalah Klinik Kesehatan itu dibangun di lahan pertanian produktif. Sementara, seharusnya pendirian bangunan dilakukan di lahan khusus perkantoran.
Setelah itu, Perda RTRW Bondowoso diubah dan menyebutkan wilayah lahan pertanian produktif di Desa Bataan, Kecamatan Tenggarang itu menjadi wilayah perkantoran.
“Akhirnya perusahaan klinik itu bisa beroperasional,” aku Azaz.
Ia mengakui sebelumnya pembangunan Klinik Kesehatan itu menyalahi aturan, sebab dibangun di lahan yang tidak diperbolehkan.
“Iya kendala itu, tapi dengan perubahan RTRW sudah bisa, dan tidak menghambat investasi di kabupaten kita,” jawabnya. [awi/beq]






