Ngawi (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor Ngawi berhasil mengamankan empat orang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana perjudian kartu jenis remi, Sabtu (15/1/2022) sore.
Terduga pelaku berinisial AJ (57), KSR (56), TKR (50) dan SYN (55) keempatnya warga Desa Jambangan, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi berhasil diamankan petugas dari unit Opsnal Sat Reskrim Polres Ngawi. Penangkapan dilakukan saat mereka melakukan aktivitas judi menggunakan kartu remi di rumah SYN.
Menurut Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Toni Hermawan, penangkapan tersebut berawal ketika anggota Satreskrim Polres Ngawi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di dalam rumah terduga pelaku telah ada aktivitas perjudian.
“Setelah kita tindak lanjuti ternyata benar ada 4 (empat) orang laki-laki yang melakukan perjudian kartu jenis remi, kemudian pada saat itu juga, Sabtu, 15 Januari 2022 pukul 02.30 WIB kita lakukan penangkapan terhadap keempat pelaku,” terang AKP Toni Hermawan, Minggu (16/1/2022).
[berita-terkait number=”4″ tag=”polres-ngawi”]
Toni mengatakan, untuk proses lebih lanjut, pelaku dan barang bukti diamankan oleh unit Opsnal Sat Reskrim ke Polres Ngawi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Ketelah kita lakukan penyidikan, para pelaku membenarkan dan mengakui perbuatannya telah melakukan kegiatan perjudian jenis Remi dengan taruhan uang,”katanya.
Dari tangan pelaku, unit Opsnal Sat Reskrim ke Polres Ngawi berhasil mengamankan barang bukti berupa Uang tunai sebesar Rp. 525.000, satu set kartu remi, sebuah banner bekas dan sebuah piring. [fiq/but]






