Lamongan (beritajatim.com) – Sebanyak 31 pasangan di Kabupaten Lamongan resmi memiliki dokumen pernikahan setelah mengikuti sidang itsbat nikah terpadu di Pendopo Lokatantra, Selasa (12/8/2025). Dokumen tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Lamongan Yuhronur Efendi kepada para peserta.
Pak Yes, sapaan akrab Yuhronur, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud komitmen Pemkab Lamongan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak-hak sipil masyarakat.
“Legalitas pernikahan sangat penting, mulai dari pengurusan akta kelahiran anak, administrasi pendidikan, hingga hak waris,” ujarnya.
Program tahunan ini terselenggara berkat kolaborasi Pemkab Lamongan, TP PKK, Dinas Dukcapil, Kementerian Agama, KUA, Pengadilan Agama, serta Bagian Kesra Sekda Lamongan. Selain akta nikah, pasangan juga menerima Kartu Keluarga (KK), KTP, dan akta kelahiran bagi yang sudah memiliki anak, serta hantaran gratis dari TP PKK.
Ketua Pelaksanaan itsbat nikah terpadu 2025, Joko Nursiyanto, menjelaskan bahwa rangkaian sidang sudah berlangsung sejak Juli 2025. Dari 31 pasangan yang mendaftar, seluruhnya dinyatakan memenuhi syarat yang ditetapkan.
“Persyaratan yang ditetapkan di antaranya adalah warga asli Lamongan dan merupakan pernikahan dengan istri pertama,” tuturnya.
Peserta termuda tahun ini adalah Rio Afansyah (19) dan Ilda Ayu Lestari (21) asal Brondong, sedangkan peserta tertua Yudi Marliat Putra (58) dan Husnul Faridah (33) asal Glagah.
Dalam kesempatan itu, juga diberikan penghargaan kepada kecamatan dengan peserta itsbat nikah terbanyak. Kecamatan Brondong meraih peringkat pertama dengan delapan pasangan, disusul Kecamatan Kedungpring dengan lima pasangan. [fak/beq]






