Jeddah (beritajatim.com) – Otoritas Arab Saudi bakal menindak tegas siapa pun yang memaksakan berhaji dengan visa non-haji atau berhaji secara ilegal. Kebijakan ini dijalankan pemerintah Saudi dengan sangat serius. Tujuannya, prosesi haji tahun 2025 berjalan aman, lancar, dan nyaman.
Hal itu diingatkan Konsul Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) di Jeddah Yusron B Ambary. Dia menambahkan bahwa warga negara Indonesia (WNI) untuk tidak memaksakan diri berhaji dengan visa non-haji atau berhaji secara ilegal.
“Pemerintah Saudi sangat serius cegah masuknya jemaah haji ilegal,” kata Yusron B Ambary dalam sessi konferensi pers secara daring dari Jeddah, Selasa (6/5/2025) sebagaimana dilansir Kemenag.go.id.
Dia mengutarakan, langkah tegas pemerintah Saudi itu telah dijalankan di lapangan. “Pembatasan (jemaah haji ilegal) itu bahkan sudah dilakukan sejak dini. Dari awal (Saudi) gencar melakukan razia dan pemeriksaan. Harapannya tidak banyak orang nekat masuk Makkah,” tambahnya.
KJRI Jeddah menyatakan, terkait 30 WNI yang diketahui telah tiba di Bandara Internasinal King Abdul Aziz Jeddah, Arab Saudi dengan menggunakan visa ziarah, menurut Ambary, berdasar hasil penggalian informasi dengan salah satu rombongan WNI tersebut diketahui mereka datang ke Arab Saudi dengan tujuan berhaji dan membayar dana sebesar Rp150juta. WNI tersebut juga sadar sepenuhnya kalau visa ziarah dilarang untuk berhaji.
“Masih ada warga kita yang terus mencoba masuk menggunakan visa ziarah untuk melaksanakan ibadah haji,” ungkap Ambary.
Menurut Yusron, visa ziarah sampai saat ini memang masih bisa dipakai untuk masuk ke Arab Saudi, walaupun penerbitannya sudah dihentikan sejak 13 April 2025. Warga asing yang memiliki visa ziarah dan masih valid, mereka bisa masuk ke Arab Saudi. “Mereka tetap tidak boleh masuk ke Makkah. Kalau Jeddah dan kota lainnya tidak ada larangan,” katanya.
KJRI Jeddah juga mendapat informasi dari otoritas Imigrasi Arab Saudi tentang 50 WNI yang ditolak masuk ke negara tersebut. Mereka diketahui menggunakan visa pekerja musiman. “50 orang itu langsung dikembalikan ke Indonesia dengan pesawat berikutnya,” ungkapnya.
Fakta di lapangan, kata Yusron, Pemerintah Saudi saat ini sedang gencar melakukan razia terhadap orang-orang yang tidak memiliki izin berada di Makkah, baik dalam bentuk tasreh atau visa haji maupun tasreh khusus masuk Makkah. Mereka yang saat ini kedapatan tidak memiliki tasreh haji, akan dikeluarkan dari kota Makkah.
“Kalaua masih punya visa Arab Saudi yang valid, mereka akan dibuang keluar kota Makkah. Dari informasi yang sudah kami dapatkan, banyak sekali bus dikirim dari Makkah untuk membawa mereka keluar. Mereka dilepas di KM14, antara Jeddah dan Makkah,” jelasnya.
“Bagi mereka yang tidak memiliki izin tinggal, ya akan langsung dimasukkan ke penjara Imigrasi dan dideportasi,” katanya.
Denda 100 Riyal
Selain dikeluarkan dari Makkah atau deportasi, kata Yusron, Saudi juga sudah menyiapkan sanksi berat bagi jemaah ilegal. Otoritas keamanan Saudi sudah menginformasikan bahwa denda bisa mencapai 100 ribu Riyal Saudi bagi orang yang memfasilitasi jemaah haji ilegal.
Misalnya, mereka yang memfasilitasi apartemen untuk dipakai menampung jemaah ilegal. Atau, mereka yang kendarannya dipakai untuk membawa jemaah ilegal.
“Kami ingatkan jangan coba-coba (haji ilegal). Hukumannya jelas. Jika tertangkap akan dideportasi dan ada kemungkinan kena denda. Besaran denda dan penjara tergantung putusan pengadilan,” tandas Ambary. [air]






