Blitar (beritajatim.com) – Tiga orang pemuda asal kecamatan Selorejo Kabupaten Blitar tega mencabuli seorang anak yang masih berusia 12 tahun. Korban adalah putri dari seorang ibu yang Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Tiga pelaku pencabulan terdiri dari E (20), W (24), serta Z (13).
Dengan keji ketiga pelaku tega mencabuli anak anak di bawah umur yang ibunya mengalami keterbelakangan mental. Ayah korban pun juga telah meninggal dunia.
“Jadi untuk korban ini ibunya mengalami keterbelakangan mental dan sang ayah telah meninggal dunia,” kata Bripka Andik Sujarwanto, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Blitar, Kamis (09/03/23).
Aksi pencabulan terhadap anak dari odgj ini dilakukan ketiga pelaku di sebuah rumah kosong. Ketiga pelaku yang masih tergolong pemuda ini tega mencabuli tetangganya sendiri pada malam hari.
Para pelaku dengan keji memanfaatkan kondisi sang Ibu dari korban yang mengalami keterbelakangan mental untuk melancarkan aksi bejatnya. Korban memang selama ini tinggal berdua dengan sang ibu yang mengalami keterbelakangan mental setelah sang ayah meninggal dunia beberapa waktu lalu.
“Aksi pencabulan ini dilakukan ketika korban di sebuah rumah kosong pada malam hari kemudian warga ada yang mengetahui dan dilaporkan ke perangkat desa setempat hingga ke pihak Kepolisian,” tegasnya.
Aksi pencabulan terhadap anak seorang ODGJ ini terbongkar setelah seorang warga melihat korban berada di sebuah rumah kosong. Setelah dilihat oleh warga ternyata di dalam rumah kosong tersebut terdapat tiga orang pelaku.
Sontak warga sekitar pun langsung berdatangan ke lokasi rumah kosong tersebut. Ketiganya kemudian dibawa ke pihak desa untuk dimintai keterangan.
Saat proses introgasi tersebut dilakukan, ketikga pemuda tersebut mengaku telah melakukan pencabulan terhadap korban yang masih berusia 12 tahun.
Ketiganya kemudian dibawa oleh warga ke Polsek Selorejo dan diserahkan ke Unit PPA Polres Blitar untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Kini kasus tersebut masih ditangani oleh unit PPA Satreskrim Polres Blitar.
Ketiga pelaku juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak yang berusia 12 tahun dan merupakan putri dari seorang ODGJ.
“Pelaku sudah diserahkan warga ke pihak kepolisian dan ini masih kita lakukan penyidikan kemudian ketiga pelaku juga sudah kami tetapkan sebagai tersangka namun masih dalam proses pengembangan,” tegasnya.
BACA JUGA:
Duda di Blitar Tega Cabuli Adik Ipar Masih Pelajar
Korban pencabulan sendiri sudah dikembalikan ke pihak keluarga setelah menjalani pendampingan psikologis oleh petugas di rumah aman Kabupaten Blitar. Pendampingan juga akan terus dilakukan untuk mengembalikan psikologis dan menghilangkan trauma yang dialami oleh bocah 12 tahun tersebut.
“Untuk korban sebelumnya sudah menjalani pendampingan psikologis di rumah aman terus ini kemudian udah diserahkan ke pihak keluarga kembali,” pungkasnya.
Kasus kekerasan terhadap anak di kabupaten Blitar sendiri memang masih beberapa kali terjadi. Tercatat dalam data Dinas Perempuan dan Anak kabupaten Blitar selamat tahun 2023 ini sudah ada 10 kasus kekerasan terhadap anak baik itu seksual maupun penganiayaan. [owi/but]






