Tuban (beritajatim.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban gelar rapat paripurna penyampaian kesimpulan Panitia Khusus (pansus) serta pendapat akhir fraksi-fraksi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Eksekutif hari ini telah disepakati.
Ketua DPRD Tuban Sugiantoro mengatakan bahwa penyampaian kesimpulan tentang 3 Raperda eksekutif dan pendapat akhir dari fraksi juga telah disampaikan kepada Pemerintah Daerah.
“Hari ini persetujuan bersama dan penandatanganan nota kesepakatan 3 Raperda,” ujar Sugiantoro, Rabu (22/10/2025).
Sementara itu, Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky menyampaikan bahwa 3 Raperda yang disampaikan yakni yang pertama dari Tirta Lestari, yang kedua soal sampah dan yang ketiga ketertiban umum.
“Jadi alhamdulilah kembali lagi keputusan bersama tentang tiga Raperda inisiatif dari eksekutif dan Insya Allah kita lakukan komunikasi dengan Provinsi untuk memperbaiki naskah dan mendapat nomor registrasi dari Provinsi Jawa Timur,” tutur Mas Lindra sapaan akrab Bupati Tuban.
Setelah mendapat nomor registrasi nantinya akan segera diperundangkan agar dapat realisasikan serta Pemerintah juga akan melakukan percepatan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Jadi banyak peluang-peluang terhadap penyerapan PAD di Kabupaten Tuban ini sehingga kita akan mendetailkan tujuannya untuk bisa memberikan komunikasi atau koordinasi yang lebih kepada pihak-pihak yang memungkinkan akan muncul pendapatan asli daerah,” kata Mas Lindra.
Ia menegaskan 3 Raperda ini menekankan misalnya iklan reklame, penataan UMKM dan lainnya. Saat ditanya mengenai penataan PKL, mas Lindra menyampaikan bahwa PKL bukan dalam ketertiban umum. Namun, hanya menegakan peraturan-peraturan yang ada.
“Jadi bagaimana melakukan komunikasi secara humanis menyampaikan sosialisasi menegakan aturan yang ada itu saja,” tutup Mas Lindra. [dya/ian]






