Surabaya (beritajatim.com) – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim berhasil mengamankan tiga pelaku tindak pidana pemerasan dengan ancaman senjata tajam.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengungkapkan bahwa peristiwa terjadi pada pukul 09.00 WIB di Desa Pusung, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan.
“Perkara ini bukan terkait penagihan utang, melainkan pemerasan dengan kekerasan dan ancaman serius yang tidak dapat ditolerir,” ujarnya, Rabu (4/3/2026).
Menurut keterangan yang diberikan, tersangka utama bersama dua rekannya merencanakan tindakan dengan memantau keberadaan korban. Korban kemudian dibawa ke sebuah gubuk kosong dengan dalih melakukan perundingan.
Di lokasi tersebut, tersangka utama mengancam korban dengan menggunakan celurit, bahkan mengacungkan senjata tajam tersebut ke arah wajah korban.
Selain itu, tersangka juga memaksa korban membayar uang sebesar Rp200 juta dengan ancaman tambahan berupa skenario rekayasa kepemilikan alat narkotika. Akhirnya, korban menyerahkan uang tunai senilai Rp50 juta yang kemudian dibagi kepada para pelaku sesuai dengan peran masing-masing.
Ketiga tersangka yang diamankan adalah:
1. EI (warga Pasuruan) sebagai pelaku utama yang melakukan pengancaman dengan senjata tajam dan menerima hasil pemerasan. Barang bukti yang diamankan dari dirinya berupa tiga senjata tajam, yaitu dua celurit dan satu parang.
2. MB (warga Pasuruan) yang turut membantu dalam pemerasan dan menerima bagian hasil. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit ponsel merk Oppo A1.
3. Seorang tersangka lain yang hanya disebut sebagai saudara AS juga dari Pasuruan, yang turut serta dalam pelaksanaan tindakan dan menerima hasil bagi.
Barang bukti yang diamankan memperkuat bahwa tindak pidana dilakukan dengan ancaman nyata menggunakan senjata tajam. Para tersangka dijerat berdasarkan Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemerasan yang mengancam pidana penjara paling lama 9 tahun.
Uripani, Kades Keduwung, Kecamatan Puspo, Pasuruan yang bertindak sebagai saksi, menyampaikan bahwa awalnya pihak terkait datang ke rumah korban dengan menyebut persoalan utang. “Awalnya bilang ada utang, tapi kemudian datang dengan ancaman melalui ponsel. Saya hanya menanyakan pokok utangnya saja,” katanya.
Menurut saksi, sekitar 18 orang dari satu desa terlibat dalam pengawasan terhadap korban dan keluarganya, dengan sebagian besar adalah laki-laki. Korban sendiri adalah perempuan, istri dari seorang bernama Soleh, yang bekerja sebagai petani rambutan.
“Sebelumnya juga pernah dituntut tebusan hingga Rp80 juta meskipun pokok utangnya hanya sekitar Rp50 juta, kemudian kembali diminta tebusan antara Rp20 juta hingga Rp80 juta,” tambah Uripani. [uci/but]






