Kediri (beritajatim.com) – Tiga pencuri burung murai batu di kediri diringkus polisi, setelah aksinya terekam CCTV.
Ketiga pencuri burung murai batu itu antara lain, MM (34) warga Ngadisimo Kelurahan Ngadirejo Kecamatan Kota Kota Kediri, AF (26) warga Kelurahan Ngronggo Kecamatan Kota Kota Kediri dan DM (27) warga Kelurahan Tosaren Kecamatan Pesantre Kediri.
Para pencuri burung Murai Batu itu terekam CCTV saat menggasak burung beserta sangkarnya milik Albert Ndaru Bawono (25) warga Desa Blabak/Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri.
“Kejadian itu terjadi pada tanggal 16 Mei 2023 lalu, berkat rekaman CCTV mereka akhirnya bisa kami amankan,” kata Kanit Pidum Satreskrim Polres Kediri Ipda Dandy Fitra Ramadhan, pada Rabu (7/7/2023).
Baca Juga :
Usai Potong Kabel CCTV, Pencuri Gasak 150 Tabung Elpiji di Jombang
Kanit Pidum menuturkan kejadian itu terjadi pada hari Selasa sekira pukul 08.30 WIB. Saat itu, korban diberitahu oleh tetangganya yang menanyakan burung murai dikarenakan tidak terlihat di tempat biasa.
“Saat korban cek, ternyata burung murai yang biasa ditaruh di depan rumahnya tidak ada. Akhirnya ia melapor ke petugas polisi,” tuturnya.
Spontan korban panik dan akibat kejadian itu, mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta. Atas kejadian tersebut korban langsung melapor ke kepolisian.
Sementara itu, usai mendapatkan laporan tersebut, pihak kepolisian bergegas dan melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi disekitar TKP serta mengecek kamera CCTV.
Baca Juga :
Polisi di Tuban Amankan Pencuri Besi saat Diamuk Massa
“Didapati ciri-ciri pelaku dan plat nomer kendaraan yang digunakan pelaku yaitu Honda Vario warna merah hitam dengan nopol AG 2733 DZ,”Ipda Dandy.
Selanjutnya tim Resmob Satreskrim Polres Kediri mendapati ciri-ciri kendaraan sepeda motor tersebut berada di wilayah Kota Kediri.
Akhirnya ketiga pelaku berhasil diamankan di rumah masing-masing berikut barang bukti yang di akui pelaku digunakan sebagai sarana melakukan tindak pidana pencurian.
Dari hasil interogasi tersangka telah mengakui 1 TKP yang lain dan barang bukti telah diamankan oleh petugas, Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Kediri guna proses lebih lanjut.
Baca Juga :
Polres Pasuruan Tangkap Bocah Pencuri Tas Berisi Uang Rp 7 Juta
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang tindakan pencurian.
“Kami imbau kepada seluruh warga Kediri agar selalu berhati-hati dan menjaga barang berharga di rumah. Kami akan selalu melakukan penindakan kepada para pelaku kejahatan,” tandasnya. [nm/ted]






