Lamongan (beritajatim.com) – Tiga Kades (Kepala Desa) di Kabupaten Lamongan mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) pada Pemilu 2024. Ketiganya sudah tercatat dalam Daftar Calon Sementara (DCS).
Meski begitu, ketiga orang itu belum mundur dari jabatannya sebagai Kades. Adapun 3 Kades itu masing-masing adalah Kades Wedoro Kecamatan Glagah daftar sebagai Bacaleg Partai Demokrat, Kades Karanganom Kecamatan Karangbinangun Bacaleg Partai Golkar dan Kades Mendogo Kecamatan Ngimbang Bacaleg Partai Perindo.
Menyikapi hal ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lamongan, Muhammad Zamroni mengungkapkan bahwa ketiga Kades di Lamongan yang mengajukan diri sebagai Bacaleg pada Pemilu 2024.
Kendati demikian, ungkap Zamroni, ketiganya belum secara resmi melapor atau mengajukan pengunduran diri dari jabatan Kades.
“Iya, dari informasi yang kami dapatkan memang ada 3 orang Kades yang daftar sebagai Bakal Calon Anggota Legislatif. Namun secara resmi belum ada yang melapor atau mengajukan pengunduran diri ke kami,” kata Zamroni saat ditemui beritajatim.com di kantornya, Selasa (13/6/2023).
Zamroni juga menjelaskan, ketiga Kades yang maju sebagai Bacaleg ini harus sudah menyatakan pengunduran diri dari jabatan Kades melalui Camat setempat yang kemudian ditujukan kepada Bupati.
BACA JUGA:
50 Bacaleg PKB Lamongan Daftar ke KPU, Diantar Ratusan Santri
Sesuai aturan, sambung Zamroni, pengunduran diri itu dilakukan sebelum nama-nama mereka ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU. Artinya, keputusan pemberhentian atas pengunduran diri Bacaleg dari jabatan Kades itu diserahkan paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan rancangan DCT.
“Sesuai aturan yang ada, para Kades yang mencalonkan diri sebagai Bacaleg ini harus mengajukan pengunduran diri dari jabatannya, bukan cuti, yang disertai dengan tanda terima dari pejabat berwenang,” ungkapnya.
Meski ketiga Kades itu masih menyisakan masa jabatan sekitar dua tahun, ujar Zamroni, akan tetapi pihaknya tidak berwenang melarang keinginan ketiga Kades tersebut untuk mencalonkan diri sebagai Bacaleg.
BACA JUGA:
Enam dari 737 Bacaleg Daftar KPU Bojonegoro Eks Narapidana
Setelah ketiga Kades itu resmi mengundurkan diri, lanjut Zamroni, ke depan jabatan yang ditinggalkan itu bakal diisi oleh pejabat sementara yang ditunjuk camat.
“Pemerintah daerah tidak berwenang untuk melarang pengajuan pengunduran diri para kades yang akan maju sebagai bakal calon anggota DPR. Jika sudah resmi dinyatakan mundur dari jabatannya, maka jabatan Kades itu akan diisi oleh Pj dan disiapkan penyelenggaran Pilkades PAW (pergantian antar waktu),” paparnya. [riq/suf]






