Ponorogo (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ponorogo mengumumkan rancangan daerah pemilihan (dapil) dan penetapan kursi wakil rakyat per dapil di Bumi Reog untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Tercatat ada tiga rancangan dapil yang dibuat oleh KPU Ponorogo beserta jumlah kursinya. Usai diumumkan, KPU Ponorogo akan menggelar uji publik atas tiga rancangan dapil itu.
“Setelah pengumuman rancangan dapil itu, tahapan selanjutnya ada uji publik,” kata Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Ponorogo, Arwan Hamidi, Selasa (29/11/2022).
Arwan mengatakan hasil uji publik akan difinalisasi dan dikirimkan ke KPU Pusat di Jakarta. Rancangan pertama sesuai dengan dapil pada pemilu tahun 2019.
Rancangan kedua, terdapat perubahan di dapil 2. Perubahan tersebut yaitu Kecamatan Sawoo masuk dapil 2 dan Kecamatan Jenangan masuk dapil 3.
Sementara untuk rancangan ketiga, hanya ada 5 dapil. Di rancangan ketiga itu, ada perubahan untuk alokasi kursi.
[berita-terkait number=”5″ tag=”kpu-ponorogo”]
Rinciannya, dapil 1 menjadi 10 kursi dengan ketambahan Kecamatan Sukorejo. Selain dapil 1, dapil 5 juga dialokasikan 10 kursi dengan daerahnya meliputi Kecamatan Balong, Kauman, Badegan, Sampung dan Jambon.
“Rancangan ketiga ini hanya 5 dapil, jadi tidak sampai 6 dapil seperti rancangan satu dan dua,” katanya.
Saat uji publik, Arwan menerangkan, masyarakat Ponorogo bisa menyampaikan masukan atau tanggapan terkait dengan rancangan ketiga dapil tersebut. Pengumuman ini bisa dilihat di website resmi KPU Ponorogo. Dari hasil sinkronisasi dan finalisasi, akan disampaikan ke KPU pusat lewat KPU Provinsi.
“Nah Dapil itu akan ditetapkan oleh KPU RI, setelah berkonsultasi dengan Komisi II DPR RI,” ungkapnya.
Arwan menyebut, di amanah Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, ada satu tahapan sebelum pungut hitung. Yaitu salah satunya dengan pemilihan dapil dan penetapan alokasi kursi.
Karena adanya potensi pertambahan penduduk. Misalnya di suatu daerah penduduknya ada 1 juta jiwa, maka berpotensi kursinya bertambah. Nah, pertambahan atau sebaran kursi itu bisa sampaikan di rancangan dapil ini.
“Jadi tahapan rancangan dapil ini, merupakan tahapan yang lazim dalam proses pemilu,” pungkasnya. [end/beq]






