Surabaya (beritajatim.com) – Tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diamankan oleh Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya. Ketiganya ditembak petugas karena melawan saat hendak diamankan pada Kamis (15/7/2025) kemarin.
Ketiga tersangka adalah DH (25) warga Bubutan, SA (33) warga Pabean Cantikan, dan MA (25) warga Benowo. Mereka merupakan residivis kasus curanmor yang sudah berulang kali keluar masuk penjara.
“Dari laporan masyarakat, kami amankan 3 pelaku yang terpaksa kami lakukan tindakan tegas terukur karena melawan saat diamankan,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, Sabtu (19/7/2025).
Edy menjelaskan, para pelaku sudah beraksi di 10 lokasi berbeda di wilayah Surabaya selama periode Mei hingga April 2025. Tak hanya itu, mereka juga beroperasi di sejumlah kota lain yang termasuk wilayah Gerbang Kertasusila seperti Gresik, Sidoarjo, dan Lamongan.
“Hasil penyelidikan kami, di Surabaya ada 10 TKP. Tapi mereka juga beraksi di luar kota Surabaya, seperti di Sidoarjo, Gresik, Lamongan, dan kota-kota lain di Gerbang Kertasusila,” kata Edy.
Dalam menjalankan aksinya, komplotan ini membagi peran. DH dan SA berperan sebagai pemantau lokasi, sementara MA bertindak sebagai eksekutor yang menggunakan kunci T untuk merusak rumah kontak sepeda motor.
“Mereka biasanya hunting mencari sasaran secara acak. Bisa di toko, pemukiman, atau tempat parkir umum. Mereka incar sepeda motor yang dinilai aman untuk diambil,” jelas Edy.
Dari hasil kejahatannya, kelompok ini bahkan mampu mencuri dua sepeda motor sekaligus dalam satu lokasi. Polisi kini masih memburu satu pelaku lain yang buron dengan inisial RA.
Polrestabes Surabaya menegaskan komitmennya untuk memberantas curanmor dan tidak segan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku yang melawan.
“Namun, untuk menekan angka curanmor kami juga berharap bantuan dari masyarakat dengan tidak memarkir kendaraan sembarangan dan menambah kunci ganda. Selain itu, di pemukiman padat penduduk, warga bisa memberi portal untuk memperkecil ruang akses pelaku kejahatan,” imbau Edy.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. [ang/beq]






