Pasuruan (beritajatim.com) – 299 pasangan di Kabupaten Pasuruan dilaporkan bercerai sepanjang Januari 2023. Ini berdasarkan data dari Pengadilan Agama Bangil.
Humas PA Bangil, Masyita mengungkapkan, angka perceraian di Pasuruan cenderung meningkat. Pada 2021, angka perceraian mencapai 2.364 kasus dan meningkat jadi 2.428 kasus di 2022.
Menurutu Masyita, kasus perceraian didominasi faktor ekonomi. Selain itu, pertengkaran di antara pasangan suami istri.
“Salah satunya ya faktor ekonomi, mencapai 693 kasus, kemungkinan juga karena pandemi Covid-19 pada tahun 2021. Lalu yang bercerai akibat pertengkaran atau perselisihan sampai 1.384 kasus,” jelas Masyita.
[berita-terkait number=”5″ tag=”:Pasuruan”]
Masyita juga membeberkan untuk kasus perceraian akibat judi terdapat tiga kasus. Sedangkan cerai karena kekerasan dalam rumah tangga terdapat 16 kasus.
Sementara itu, dispensasi pernikahan pada remaja di Kabupaten Pasuruan malah menurun. Pada 2021, angka dispensasi pernikahan di angka 470 kasus dan turun jadi 461 di 2022.
“Kalau dispensasi kawin di bulan Januari 2023 ini masih diangka 37 kasus,” imbuhnya.
Menurut Masyita, kasus dispensasi pernikahan ini diakibatkan kurangnya pendidikan di wilayah Kabupaten Pasuruan. Ditambah lagi dengan pergaulan remaja dengan sosial medianya masing-masing. [ada/beq]






