Surabaya (beritajatim.com) – Sebanyak 21 Dewan Pengurus Kadin Provinsi dengan tegas menolak rencana Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin Indonesia yang bertujuan mengganti Ketua Umum Arsjad Rasjid. Penolakan ini didasarkan pada ketidakpatuhan terhadap ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin.
Perwakilan Kadin Provinsi yang menolak Munaslub ini tersebar di berbagai wilayah Indonesia, di antaranya: Bengkulu, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Gorontalo, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Maluku, Maluku Utara, NTT, Papua, Papua Barat, Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, dan Papua Barat Daya.
Ketua Umum Kadin Gorontalo, Muhalim Djafar Litty, menjelaskan bahwa keputusan menolak Munaslub diambil dalam rapat pleno.
“Kami sepakat mendukung Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia hingga masa jabatannya berakhir pada 2026. Berdasarkan AD/ART, tidak ada aturan tentang Munaslub atau pergantian Ketua Umum selama yang bersangkutan tidak melanggar atau mengundurkan diri,” ujar Muhalim pada Sabtu (14/9/2024).
Sesuai AD/ART Kadin, Munaslub hanya dapat diselenggarakan jika terjadi pelanggaran berat yang tidak diindahkan meski telah diberikan dua kali peringatan tertulis. Selain itu, permohonan Munaslub harus diajukan oleh minimal setengah dari Kadin Provinsi dan setengah dari anggota luar biasa Kadin.
Senada dengan Gorontalo, Ketua Umum Kadin Sulawesi Tenggara, Anton Timbang, menegaskan bahwa Munaslub tidak sah dan tidak sesuai dengan AD/ART. “Kami mendukung penuh kepemimpinan Arsjad Rasjid dan menolak gerakan yang tidak sah, yang dapat merusak marwah Kadin sebagai organisasi dunia usaha,” ujar Anton.
Penolakan juga disampaikan oleh Kadin Papua melalui Ketua Umum Ronald Antonio. Menurutnya, upaya Munaslub yang tidak sah akan menimbulkan ketidakstabilan dan mencoreng citra Kadin sebagai organisasi terpercaya. Ketua Kadin Maluku Utara, Umar Lessy, juga menyatakan dukungannya terhadap Arsjad Rasjid dan keputusan penunjukan Pelaksana Tugas Harian Ketua Umum, yang dinilai sesuai dengan hukum yang berlaku.
Ahmad Irfansyah, Ketua Umum Kadin Bengkulu, menegaskan bahwa seluruh anggota Kadin, baik daerah maupun luar biasa, memiliki kewajiban untuk menjalankan AD/ART. “Kami akan terus mematuhi semua ketentuan dalam AD/ART,” tegas Ahmad.
Sementara itu, Ketua Umum Kadin Kalimantan Barat, Arya Rizqi Darsono, menilai upaya Munaslub berpotensi mengancam keutuhan Kadin. “Kami berkomitmen menjaga stabilitas organisasi dan bekerja sama demi kemajuan ekonomi nasional,” kata Arya.
Sebagai informasi, Arsjad Rasjid terpilih sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia masa bakti 2021-2026 dalam Munas VIII yang digelar di Kendari, Sulawesi Tenggara, pada 30 Juni 2021. [tok/beq]






