Surabaya (beritajatim.com) – Dinas Pendidikan Kota Surabaya telah memutuskan hubungan kerja dengan seorang oknum guru pelatih futsal SDN Simolawang yang membanting seorang siswa MI hingga cedera pada Selasa (6/5/2025). Keputusan ini diambil setelah tim pemeriksa dari BKPSDM, Inspektorat, dan Dinas Pendidikan melakukan pemeriksaan terkait insiden tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Yusuf Masruh, mengonfirmasi bahwa sanksi yang diterima oleh guru berinisial BAZ (33) berupa larangan mengajar dan pencopotan dari formasi guru PPPK di Surabaya.
“Sudah (diberikan) SK pemutusan hubungan kerja dan kemarin sudah disampaikan oleh tim pemeriksa dari BKPSDM, Inspektorat, serta Dinas Pendidikan,” kata Yusuf pada Selasa (6/5/2025) sore.
Yusuf menegaskan agar kejadian serupa tidak terulang di lingkungan pendidikan Surabaya, dan berharap para pendidik dapat mengambil hikmah untuk selalu melindungi siswa.
Sebelumnya, BAZ dilaporkan oleh orang tua siswa ke kantor polisi setelah diduga membanting tubuh korban dalam laga semi final futsal antar sekolah SD Surabaya pada Minggu (27/4/2025). Kejadian ini menyebabkan siswa tersebut mengalami cedera. [ram/beq]






