Blitar (beritajatim.com) – Sebanyak 209 bidang aset tanah dan jalan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar belum tersertifikasi. Aset tanah dan jalan yang belum bersertifikat tersebut berada di 3 kecamatan Kota Blitar.
Kepala Badan Pendapatan Keuangan dan Pengelolaan Aset Daerah (BPKAD) Kota Blitar Widodo Sapto Johanes mengatakan, ribuan aset milik Pemkot Blitar, ada sekitar 209 bidang aset tanah dan jalan yang belum bersertifikat.
Widodo menjelaskan, proses sertifikasi ratusan aset itu ditargetkan selesai tahun depan, karena proses sertifikasi aset ini tidak mudah, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan
“Proses sertifikasi ini tidak mudah ada beberapa tahapan yang harus dilakukan tahun depan insyaallah akan diselesaikan,” kata Widodo Sapto Johanes, Selasa (26/12/2023).
Untuk itu, BPKAD akan berkoordinasi dengan BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kota Blitar, untuk membantu proses sertifikasi ratusan aset Kota Blitar itu. Menurutnya, sejumlah aset tanah yang belum bersertifikat itu rata-rata merupakan aset jalan. Widodo memastikan, meski belum memiliki sertifikat, kondisi sejumlah aset tanah itu aman.
Pemkot Blitar sudah mengamankan sejumlah aset itu dengan memasang patok dan papan yang menyebutkan tanah itu milik Pemkot Blitar di lokasi. Sehingga pemkot tidak khawatir akan terjadi penyerobotan aset tanah milik Pemkot dari pihak-pihak lain.
“Melalui program PTSL atapun non PTSL akan kami upayakan untuk sertifikasi aset, supaya tidak ada penyerobotan aset tanah,” imbuhnya.
Sebelumnya di tahun ini, ada sekitar 1.051 aset milik Pemkot Blitar selesai disertifikat. proses sertifikasi itu melalui program pendaftaran tanah sistem lengkap atau PTSL di BPN kota blitar pada tahun ini.
“Total yang sudah kami lakukan sertifikasi adalah sebanyak 1051,” tutupnya. [owi/beq]






