Pasuruan (beritajatim.com) – Guna mengantisipasi pelanggaran berkendara di jalan, Polres Pasuruan akan memasang perangkat ETLE Statis. Perangkat ETLE ini rencananya akan dipasang di 3 titik di dua kecamatan.
Ketiga titik tersebut rencana akan dipasang di simpang empat gudang garam Bangil, simpang empat Taman Dayu, dan simpang empat P21 Pandaan. Pemasangan perangkat ini rencananya akan di lakukan pada tahun 2024 mendatang.
“Untuk kinerja tahun depan rencananya kami akan memasang tiga perangkat ETLE Statis di tiga tempat. Nantinya kami akan melakukan koordinasi dengan Dishub Kabupten Pasuruan,” kata Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gabunagi, Jumat (29/12/2023).
Tak hanya itu, Bayu juga mengatakan bahwa selama tahun 2023 ini, tingkat pelanggaran kendaraan lebih menurun dibanding 2022 lalu. Penurunan pelanggaran ini pada setahun terakhir sekitar 10.000 pelanggaran kendaraan
Pada tahun 2023, pelanggaran kendaraan mencapai 4.082 pelanggar. Dari 4.082 pelanggar tersebut, 1.776 pelanggar dikenakan secara manual, sedangkan sisanya yakni 2.306 dilakukan secara ETLE Mobile.
Ada setidaknya 3.782 pelanggaran dilakukan oleh pengendara sepeda motor. Salah satunya yakni pelanggaran tidak menggunakan helm saat berkendara.
“Pelanggaran paling banyak karen apengguna kendaraan yang tidak memakai helm sekitar 2.940. Kemudian disusul dengan pelanggaran yang tidak melengkapi surat sebanyak 378, dan pengendara yang tidak menggunakan perlengkapan sekitar 304 pengendara,” lanjutnya.
Turunnya tingkat pelanggaran ini diharap oleh Bayu agar terus ditekan lagi. Sehingga dengan tertibnya pengguna kendaran bisa menekan angka kecelakaan dijalan. [ada/aje]






