Sumenep (beritajatim.com) – Abdullah (48) dan Firdaus (34), warga Desa Tarogan, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep diringkus anggota Satreskoba Polres Sumenep. Penangkapan dilakukan karena menyalahgunakan narkotika jenis sabu.
“Mereka ditangkap saat berpesta sabu berdua, di rumah tersangka Abdullah,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Jumat (15/07/2022).
Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai rumah tersangka Abdullah sering digunakan untuk pesta sabu. Karena itu, anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penyelidikan dan memantau kegiatan di tempat tersebut. Setelah mendapat informasi pasti bahwa di rumah tersangka Abdullah sedang berlangsung pesta sabu, petugas pun langsung melakukan penggerebekan.
“Saat digerebek, di ruang tamu rumah Abdullah didapati Abdullah dan Firdaus tengah pesta sabu,” ungkap Widiarti.
Kemudian petugas melakukan penggeledahan. Ternyata ditemukan barang bukti di lantai ruang tamu yang ditempati tersangka berupa 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,50 gram.
Selain itu juga ditemukan seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bong terbuat dari botol plastik yang di modif, dan pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan potongan sedotan warna bening dan pipet kaca. Kemudian 1 sendok sabu yang terbuat dari potongan sedotan warna bening.
[berita-terkait number=”4″ tag=”kriminal-sumenep”]
“Saat ditunjukkan, tersangka mengakui bahwa barang-barang itu miliknya dan baru menggelar pesta sabu,” ujar Widiarti.
Selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” terang Widiarti. [tem/but]






