Blitar (beritajatim.com) – Dua orang warga Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar melaporkan kepala PLN Srengat ke polisi. Laporan tersebut dilakukan setelah 2 warga tersebut, dimintai uang denda penggeseran meteran listrik oleh oknum yang mengaku petugas PLN.
Hadin Mohamad Ali Sodik, Kuasa hukum warga mengaku satu kliennya dimintai uang sebesar Rp.2.700.000 rupiah setelah menggeser meteran listrik. Kliennya yang berasal dari Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar juga diancam akan diputus aliran listriknya jika tidak membayar uang denda sebesar Rp.2.700.000.
Penarikan uang sebesar Rp.2.700.000 itu dilakukan oleh seseorang petugas yang mengatasnamakan PLN.
“Yang kami laporkan adalah kepala ULP PLN Srengat nanti akan mengerucut siapa yang ada di lapangan, PLN itu ikut serta dan bertanggung jawab dan dia ada pasal terkait pembiaran pelanggaran hukum terhadap anak buahnya,” kata Hadin Mohamad Ali Sodik, Kuasa hukum warga, Jumat (19/05/23).

Uang 2.700.000 ini disebut oleh petugas yang mengaku PLN sebagai denda atas terjadinya tindak pencurian listrik. Padahal menurut warga yang menggeser meteran, tidak ada kegiatan pencurian listrik yang dilakukan.
Ali Sodik menjelaskan bahwa dua kliennya yang merupakan warga desa tidak paham jika menggeser meteran listrik akan dikenakan denda. Dua kliennya juga mengaku tidak pernah melakukan pencurian daya listrik.
“Jadi yang kita ajukan ada 4 pasal disini, jadi isi surat-surat palsu itu bahwa ada pelanggan yang mencuri padahal disitu tidak ada yang mencuri karena pelanggan minim informasi menggeser meter itu adalah kesalahan namun itu diduga mencuri,” jelasnya.
Atas temuan itu, pihak kuasa hukum warga melaporkan kepala PLN Srengat dengan 4 pasal. Pasal pertama yakni memasuki pekarangan warga tanpa seizin.
Pasal kedua ada dugaan pemerasan, serta pasal ke tiga surat palsu dan ada dugaan pidana pemberian tindakan hukum. Menurutnya meski pihak PLN bertanggung jawab penuh atas semua tindakan itu.
Meski selama ini, PLN Kediri menyebut bahwa orang yang meminta uang denda itu sebagai oknum dan bukan bagiannya. Namun menurut Ali Sodik, PLN tetap harus bertanggung jawab.
https://beritajatim.com/ekbis/pln-kediri-temukan-ratusan-pelanggaran-di-blitar-raya/
Pasalnya selama ini masyarakat yang dimintai denda dengan tuduhan pencurian daya listrik jika tidak atau belum membayar maka aliran listrik di rumahnya akan diputus atau dimatikan sementara.
“Seperti ini kalau orang yang di lapangan itu bukan PLN tapi bisa mematikan dengan jaringan di pusatnya otomatis orang itu punya hubungan dengan PLN karena ketika dia mengirimkan denda masyarakat belum bisa membayar ternyata kan dimatikan,” tegasnya.
Sebelumnya pada 8 Mei 2023 lalu PLN Kediri menyebut bahwa penarikan denda yang ditemukan di Blitar merupakan ulah oknum. Berdasarkan keterangan salah satu warga desa Termas Kebonduren Ponggok Kabupaten Blitar yang ditemukan pelanggaran di rumahnya, mengakui bahwa sebelumnya mengajukan permintaan geser meter melalui kenalannya yang dikenal sebagai “mengaku orang PLN”.
”Banyak temuan di Blitar disebabkan oleh perbuatan pihak tidak bertanggung jawab, untuk keuntungan pribadi. Ini tentunya tidak hanya merugikan masyarakat namun juga negara,” terang Leandra Agung, Manajer UP3 Kediri.
PLN tentunya menyayangkan kondisi ini, karena dengan banyaknya temuan ini, akan mempengaruhi pendapatan negara melalui PLN karena pemakaian listrik yang tidak terukur dengan seharusnya. [owi/but]






