Ponorogo (beritajatim.com) – Dua tersangka kasus pungutan liar (pungli) penerbitan surat segel tanah Desa Sawoo Ponorogo segera disidang disidangkan. Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo sudah melimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Artinya berkas dari tersangka inisial SJD dan SYT sudah dinyatakan lengkap atau P21.
“Pekan lalu sudah kita limpahkan, sebab berkas-berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P21,” kata Kasie Intel Kejari Ponorogo Agung Riyadi, ditulis Senin (11/03/2024).
Pelimpahan itu juga dengan barang bukti hasil pungli yang menyebabkan korbannya mengalami kerugian jutaan. Dengan pelimpahan itu, Agung menyebut bahwa kewenangan akan beralih dari penyidik ke JPU.
“Kewenangan sekarang di JPU,” katanya.
Nantinya acara persidangan akan dilakukan di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) di Surabaya. Supaya memudahkan kegiatan persidangan, kedua tersangka ini, penahanannya dipindah ke Rutan kelas I pada Kejaksaan tinggi (Kejati) Surabaya. Sebelumnya, mereka dititipkan di Rutan Kelas 2B Ponorogo.
“Supaya mempermudah menjalani sidang, kedua tersangka dipindahkan ke Surabaya. Sebab, sidangnya nanti di Surabaya,” katanya.
Kedua tersangka yang akan disidangkan ini, merupakan oknum perangkat desa Sawoo. Mereka ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2023 lalu.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 11 dan Pasal 12 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. [end/beq]






