Surabaya (beritajatim.com) – Dua terdakwa kasus penipuan dengan modus pengadaan solar industri diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jalan Arjuno No. 16-18, Sawahan, Kecamatan Sawahan, Surabaya. Mereka adalah Muhammad Luthfy, SE bersama R. De Laguna Latantri Putera dan Abdul Ghofur. Keduanya diduga menipu korban hingga mengalami kerugian sebesar Rp3,5 miliar.
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Sutrisno, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi dari Kejari Surabaya membacakan dakwaannya.
Perbuatan terdakwa dilakukan pada 30 Mei 2023. Muhammad Luthfy SE bersama R. De Laguna Latantri Putera dan Abdul Ghofur S.Kom, MBA (buronan), mengajak saksi Galih Kusumawati, SH, bertemu di Pakuwon Center Tunjungan Plaza, Embong Malang, Surabaya, dengan maksud menawarkan kerja sama pengadaan solar industri.
Terdakwa mengklaim bahwa PT. Petro Energy Solusi, yang disebutnya bekerja sama dengan PT. Tripatra Nusantara, tengah membutuhkan investor untuk modal pengadaan bahan bakar minyak (BBM) solar industri. Muhammad Luthfy, SE, mengaku sebagai direktur perusahaan tersebut untuk meyakinkan korban.
Para terdakwa kemudian membentuk grup WhatsApp bernama “PES X Bu Galih” yang beranggotakan Galih Kusumawati, R. De Laguna Latantri Putera, Abdul Ghofur, dan Muhammad Luthfy agar lebih mudah berkomunikasi.
Kronologi Kasus Penipuan Rp3,5 Miliar
Untuk meyakinkan korban, terdakwa Muhammad Luthfy dan R. De Laguna menunjukkan lokasi penyimpanan solar industri di Manyar, Gresik. Mereka menjanjikan keuntungan 50 persen dalam jangka waktu satu bulan serta memberikan jaminan berupa cek.
Tertarik dengan penawaran tersebut, pada 13 Agustus 2023, saksi Galih Kusumawati mentransfer dana sebesar Rp3 miliar dari rekening BCA miliknya ke rekening BCA atas nama PT. Petro Energy Solusi. Sebagai jaminan, terdakwa Muhammad Luthfy menyerahkan cek dari Bank BCA KCU Diponegoro senilai Rp3 miliar.
Tak hanya itu, pada 22 Agustus 2023, saksi Galih Kusumawati kembali mentransfer dana sebesar Rp500 juta ke rekening yang sama. Terdakwa Muhammad Luthfy kembali menyerahkan satu lembar cek senilai Rp500 juta.
Namun, pada akhir September 2023, saat korban menanyakan soal pengiriman solar industri sesuai dengan Purchase Order (PO) yang dikeluarkan PT. Sepertiga Malam Sinergi pada 12 September 2023, para terdakwa berdalih bahwa pembayaran belum dilakukan.
Pada 21 Desember 2023, saksi Galih Kusumawati meminta saksi Budi Pertiwi untuk mencairkan dua cek dengan total nilai Rp3,5 miliar. Namun, cek tersebut tidak dapat dicairkan karena dana tidak mencukupi. Korban kemudian mengirimkan somasi kepada para terdakwa untuk meminta pengembalian uang, namun tidak ditanggapi. Uang modal beserta keuntungan yang dijanjikan pun tak pernah ada.
Penggunaan Dana dan Kerugian Korban
Berdasarkan dakwaan jaksa, tidak pernah ada kerja sama antara PT. Petro Energy Solusi dengan PT. Tripatra Nusantara maupun PT. Sepertiga Malam Sinergi. Uang senilai Rp3,5 miliar yang diterima para terdakwa tidak digunakan untuk pengadaan solar industri.
“Uang Rp500 juta digunakan oleh terdakwa Luthfy untuk membayar kredit kendaraan bermotor. Sedangkan uang Rp 3 miliar digunakan oleh terdakwa Luthfy dan Abdul Ghofur untuk membayar hutang kepada saksi Shyngys Kulzhanov,” ujar jaksa dalam dakwaannya.
Akibat perbuatan para terdakwa, saksi Galih Kusumawati mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar. [uci/beq]






