Pasuruan (beritajatim.com) – Polres Pasuruan melalui tim Resmob berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian sepeda motor. Keduanya yakni SG warga Desa Kalipucang, Kecamatan Tutur, sedangkan HL warga Desa Janjang Ulung, Kecamatan Puspo.
Mereka diamankan pada Rabu (28/12/2022) pukul 01.30 WIB. Keduanya diamankan ditempat berbeda yakni dipinggir jalan Kecamatan Tutur dan didalam rumah pelaku.
“Keduanya telah mengaku telah melakukan pencurian dua unit sepeda motor. Sepeda motor yang dicuri yakni motor Honda Beat warna Hitam nomor polisi W-6299-UO dan sepeda Honda Beat warna Merah nomor polisi N-6261-EAZ,” kata Kanit Jatanras, Ipda Bambang Sutedja, Rabu (28/12/2022).
Bambang menambahkan pencurian ini terjadi pada Senin (12/11/2022) lalu. Mulanya keduanya berangkat dari rumah HL dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo.
Keduanya langsung menuju Villa Wijaya yang terletak di Desa Tutur, Kecamatan Tutur. Setibanya dilokasi keduanya langsung merusak kunci pagar rumah dan kemudian merusak kunci motor dengan menggunakan kunci T.
[berita-terkait number=”4″ tag=”pasuruan”]
“Kedua sepeda motor korban bernama Intan, yang merupakan pengunjung villa dikeluarkan. Sedangkan untuk sepeda motor Revo miliknya disembunyikan di kebun,” imbuh Bambang
Setelah berhasil menggondol kedua sepeda motor HL dan SG menjual motor hasil curiannya ke Gopur yang beralamat di Kecamatan Pasrepan. Motor Honda Beat warna hitam dijualnya dengan harga Rp 3,3 juta, sedangkan untuk Honda Beat warna merah dijual Rp 2 juta.
Atas kejadian tersebut kirban mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp 30 juta. [ada/but]






