Surabaya (beritajatim.com) – Menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan praktik pijat plus-plus, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menggelar operasi pengawasan di dua lokasi panti pijat di kawasan Ruko Darmo Park.
Menurut Anang Timur, Staf Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya, operasi ini dilakukan untuk menindaklanjuti aduan warga dan memastikan panti pijat tersebut beroperasi sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami mendapat informasi adanya indikasi selain menyediakan jasa pijat, diduga menyediakan jasa pijat plus-plus,” kata Anang.
Namun, saat petugas tiba di lokasi, kedua panti pijat tersebut tampak kosong tidak ada pengunjung. Petugas pun melakukan pengecekan terhadap izin usaha dan sertifikat terapis yang dimiliki kedua lokasi tersebut.
“Hasil pengecekan, dua lokasi panti pijat ini sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), tetapi untuk Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) dan sertifikat terapis keduanya belum ada,” jelas Anang.
Sebagai langkah selanjutnya, Satpol PP Kota Surabaya akan mengundang para pemilik panti pijat tersebut ke kantor untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait aduan warga.
“Mereka (para pemilik) akan kami minta keterangan lebih lanjut terkait beberapa hal yang menjadi aduan warga,” ujar Anang.
Operasi ini dilakukan bersama dengan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Bakesbangpol, Bapenda, DPRKPP, Disbudporapar, Dinkopdag, DPM-PTSP, Polrestabes Surabaya, dan GARTAP III Surabaya.
Pentingnya Pengawasan RHU
Operasi pengawasan RHU ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa tempat-tempat hiburan umum beroperasi sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak melanggar norma-norma kesusilaan.
Satpol PP Kota Surabaya terus berkomitmen untuk melakukan pengawasan terhadap RHU secara berkala untuk menciptakan suasana yang aman dan kondusif bagi masyarakat.
Masyarakat Diharapkan Melaporkan Dugaan Pelanggaran
Masyarakat diimbau untuk proaktif melaporkan kepada Satpol PP Kota Surabaya jika menemukan indikasi pelanggaran di tempat-tempat hiburan umum.
Dengan kerjasama antara masyarakat dan aparat penegak perda, diharapkan terciptanya kondisi RHU yang bersih dan aman bagi semua pihak. (ted)






