Bojonegoro (beritajatim.com) – Dua anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) di Kabupaten Bojonegoro yang kedapatan terdaftar dalam Partai Politik (Parpol) dan tercatat sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 akhirnya mengundurkan diri.
Menurut Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro, Mochammad Alfianto mengatakan, kedua anggota panwascam yang diduga terdaftar sebagai anggota parpol itu sudah mengundurkan diri pada 2 November 2022.
“Bawaslu Bojonegoro menerima surat pengunduran diri dari Panwascam Kecamatan Malo dan menerima surat pengunduran diri dari panwascam Kecamatan Ngasem,” ujarnya, Jumat (4/11/2022).
[berita-terkait number=”3″ tag=”panwascam”]
Sesuai peraturaan Bawaslu Nomor 19 tahun 2017 dan nomor 8 tahun 2019 terhadap dua surat pengunduran diri tersebut, lanjut Alfianto, maka Bawaslu akan melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW). Pengganti keduanya diambil dari peserta dengan peringkat keempat (dari enam peserta tes wawancara) hasil penilaian saat proses seleksi di kecamatan masing-masing.
Sebelumnya, temuan adanya dua anggota panwascam yang terlibat di parpol itu merupakan hasil temuan masyarakat. Heli Supangat, yang menemukan adanya anggota panwascam terlibat parpol kemudian menyebarluaskan melalui media. Setelah itu, Bawaslu Kabupaten Bojonegoro kemudian melakukan klarifikasi dengan memanggil Heli Supangat untuk diklarifikasi.
Dua anggota Panwascam yang terdaftar di parpol itu yakni, inisial SU dan NH. Keduanya terdaftar di DCT Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Selain dua orang yang terdaftar di parpol, Heli juga menemukan dua anggota Panwascam terdaftar di Sistem Informasi Politik (Sipol) KPU.
Sementara untuk memastikan dua anggota Panwascam yang tercatat di Sipol KPU, Bawaslu Bojonegoro akan memanggil dan meminta keterangan KPU Bojonegoro untuk memastikan nama-nama Panwascam yang terdapat dalam SIPOL tersebut dicatut atau benar menjadi bagian dari partai politik. “Jika terbukti menjadi anggota partai politik maka akan diberhentikan atau berhenti,” pungkasnya. [lus/suf]






