Sidoarjo (beritajatim.com) – Program rehabilitasi sosial dalam penyalahgunaan narkoba untuk warga binaan mulai dijalankan di Lembaga Pemasyarakatan di Jawa Timur. Seperti halnya dilakukan di Lapas l Surabaya di Porong, Sabtu (4/3/2023).
Di Lapas l Surabaya pimpinan Jalu Yuswa Panjang itu mulai melakukan skrining awal untuk menentukan peserta program rehabilitasi sosial. “Ada sebanyak 191 warga binaan Lapas I Surabaya mengikuti skrining awal atas program rehabilitasi sosial,” kata Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari.
Imam menjelaskan bahwa 191 orang warga binaan ini statusnya masih sebagai calon peserta. Sebanyak 23 petugas menyaring mereka lewat skrining awal hari ini. “Dari jumlah itu, hanya akan kami pilih 140 orang saja yang akan ditetapkan sebagai peserta rehabilitasi sosial,” tambahnya.
BACA JUGA:
Begini Cara Lapas Porong Ciptakan Hunian Yang Nyaman Buat Warga Binaan
Sementara itu, Kalapas l Surabaya Jalu Yuswa Panjang menjelaskan bahwa skrining pada tahun ini menggunakan formulir penilaian ASSIST (Alcohol Smoking Substance Use Involvement Screening and Test) versi 3.1, yang selama ini digunakan sebagai alat ukur untuk mengidentifikasi sesorang memiliki riwayat penggunaan zat.
Dari alat itu, sambung Jalu akan diketahui bagaimana resikonya dan apakah ada indikasi ketergantungan zat. “Rehabilitasi ini untuk mempersiapkan mereka agar lebih siap bila suatu saat kembali ke masyarakat,” papar dia.
BACA JUGA:
Lapas Surabaya di Porong Sidoarjo Cetak 300 WBP Terampil Kerja
Karena menurut Jalu, tantangan sesungguhnya bagi mantan pecandu/ penyalahguna narkoba berada pada masyarakat. Dukungan berbagai pihak seperti keluarga dan edukasi yang tepat kepada masyarakat dan pecandu narkoba dapat memaksimalkan tercapainya tujuan rehabilitasi sosial tersebut.
“Stigma yang terbangun tentang Pecandu Narkotika di masyarakat patut untuk diminimalisir sehingga kondisi mantan pecandu narkoba dapat diterima di tengah masyarakat dan tidak mengalami diskriminasi,” terang Jalu. [isa/suf]






