RINGKASAN BERITA:
- Sebanyak 19 WNI ditahan di Khororah dan Al-Mansyur atas tuduhan pelanggaran hukum perhajian dan privasi.
- Seorang WNI terjerat hukum akibat merekam video perempuan Arab Saudi tanpa izin di Masjid Nabawi.
- KJRI mengimbau jemaah tidak tergiur paket dam murah dan hanya menggunakan saluran resmi Adahi.
- Pemerintah Arab Saudi memantau ketat aktivitas media sosial dan WhatsApp terkait promosi haji ilegal.
Makkah (beritajatim.com) – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah melaporkan sebanyak 19 Warga Negara Indonesia (WNI) ditahan oleh aparat keamanan Arab Saudi atas berbagai dugaan pelanggaran hukum, mulai dari promosi haji non-prosedural, bisnis dam (denda) ilegal, hingga pelanggaran privasi warga lokal.
Belasan WNI tersebut saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan di kantor polisi wilayah Khororah dan Al-Mansyur guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di tengah masa operasional Haji 1447 H/2026 M.
Wartawan beritajatim.com, Muhammad Isnan yang tergabung dalam Media Center Haji Center (MCH) Kemenhaj RI melaporkan dari Arab Saudi bahwa pengawasan otoritas setempat kini sangat ketat, termasuk memantau aktivitas media sosial dan percakapan digital.
Hingga hari ke-23 masa operasional, tercatat 146.622 jemaah haji Indonesia telah mendarat, dan pemerintah mengimbau agar mereka tidak terseret masalah hukum yang dapat membatalkan keberlangsungan ibadah haji.
Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary, menjelaskan bahwa tim perlindungan jemaah telah mendatangi lokasi penahanan untuk memberikan pendampingan. Salah satu kasus yang menonjol melibatkan seorang jemaah yang mengambil video perempuan warga negara Arab Saudi tanpa izin di kawasan Masjid Nabawi.
“Terkait dengan kasus jemaah yang mengambil video warga negara seorang perempuan di Masjid Nabawi, saat ini yang bersangkutan sudah diberikan pembebasan secara bersyarat. Namun, KJRI akan terus memantau apakah akan ada tuntutan hak khusus dari pihak perempuan yang diambil videonya itu. Dalam sistem hukum Arab Saudi, ada pidana yang bersifat umum dan ada lagi satu pidana yang bersifat khusus yang tergantung dari tuntutan pihak korban,” ungkap Yusron saat memberikan keterangan resmi di Arafah, Rabu (13/5/2026).
Selain kasus privasi, KJRI juga menyoroti empat kasus terkait transaksi dam yang tidak resmi. Otoritas Arab Saudi menganggap segala bentuk jual beli layanan haji secara ilegal sebagai pelanggaran berat. Hal ini mencakup individu atau organisasi yang tidak memiliki izin namun melakukan bisnis terkait persyaratan haji.
“Berbagai bisnis yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak berhak, orang-orang yang tidak memiliki izin untuk melakukan bisnis terkait dengan ibadah haji, merupakan sebuah pelanggaran. Hukumannya bagi perorangan akan terkena denda 20.000 riyal dan 100.000 riyal bagi penyelenggara (organizer). Kami mengimbau kepada seluruh jemaah haji Indonesia jangan tergoda dengan harga dam yang murah sehingga membeli melalui jalur-jalur yang tidak resmi,” tegas Yusron.
Pemerintah Arab Saudi hanya mengakui satu jalur resmi untuk pembayaran dam, yakni melalui platform Adahi. Saat ini, petugas Adahi telah dikerahkan ke hotel-hotel pemondokan jemaah untuk memfasilitasi pembayaran secara legal dan aman guna menghindari penipuan.
Yusron juga memperingatkan masyarakat Indonesia mengenai promosi paket haji non-prosedural di platform digital. Berdasarkan hasil investigasi, banyak penangkapan bermula dari aktivitas promosi di media sosial yang dipantau langsung oleh pihak keamanan Arab Saudi.
“Sekali lagi kami mengimbau warga negara Indonesia di Arab Saudi untuk berhati-hati melakukan promosi ataupun jual beli paket haji non-prosedural. Berbagai saluran media sosial maupun WhatsApp terus dipantau oleh pihak Arab Saudi, jadi tidak tertutup kemungkinan segala komunikasi kita bisa terpantau dan dikejar. Beberapa kasus yang tertangkap diketahui dari promosi di sosial media yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” ungkapnya.
Menutup keterangannya, Yusron mengingatkan prinsip ‘di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung’ bagi seluruh WNI yang berada di Tanah Suci. “Selama kita berada di Arab Saudi, lupakan aturan-aturan yang ada di Indonesia. Mari kita sama-sama patuhi aturan di Arab Saudi seperti misalnya jangan mengambil gambar foto sembarangan, jangan memotret askar (petugas keamanan), dan jangan mengambil foto orang lain tanpa izin,” pungkasnya. [ian/MCH]






