Blitar (beritajatim.com) – Sebanyak 19 orang ASN (aparatur sipil negara) yang bekerja di Pemerintahan Kabupaten Blitar mengajukan cerai. Perceraian ini mayoritas dipicu oleh dua faktor utama, yakni perselingkuhan serta permasalahan ekonomi.
Perselingkuhan yang terjadi di keluarga ASN biasanya dipicu oleh permasalahan ekonomi. Kurangnya ekonomi keluarga menjadi pendorong terjadinya perselingkuhan baik yang dilakukan ASN maupun pasangannya.
Hal itu pun tentu menjadi ironi tersendiri, pasalnya gaji ASN jauh lebih tinggi dari pada karyawan swasta. Namun nyatanya kecukupan ekonomi tidak diukur dari gaji, hingga timbul permasalahan lain yang berujung pada perceraian.
“Data tahun 2023 mulai Januari hingga Desember, ada 19 ASN di Kabupaten Blitar mengajukan persetujuan cerai. Belasan ASN itu mengajukan persetujuan cerai kepada Bupati Blitar, Rini Syarifah,” kata Budi Hartawan, Kepala Badan Kepegawaian & Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blitar, Minggu (14/01/24).
BKPSDM Kabupaten Blitar sebetulnya sudah melakukan mediasi untuk mencegah terjadinya perceraian. Namun nampaknya permasalahan yang terjadi di rumah tangga ASN ini cukup berat hingga mereka memilih melanjutkan proses perceraian.
“Hasil pemeriksaan & mediasi yang dilakukan, faktor pemicu perceraian di kalangan ASN ini dari faktor ekonomi. Dari faktor ekonomi ini, memicu beberapa permasalahan lain seperti ketidakharmonisan dalam rumah tangga hingga orang ketiga,” imbuhnya
Adapun rincian dari kasus perceraian tersebut adalah sebanyak 15 orang ASN merupakan penggugat cerai. Sementara 4 ASN lainnya sebagai tergugat cerai.
Dari jumlah perceraian tersebut, 14 orang ASN telah disetujui dan sudah mendapatkan surat keputusan (SK) dari Bupati Blitar. Sementara 2 ASN lainnya masih dalam proses laporan hasil pemeriksaan, 2 ASN menunggu kelengkapan berkas serta 1 pengajuan izin dicabut.
“Perceraian ini bukan kasus, karena sesungguhnya cerai itu di agama juga diperbolehkan kalau tidak cocok,” imbuhnya.
Secara teknis ASN yang akan bercerai harus mengajukan izin ke Bupati Blitar. Kemudian baru ditindaklanjuti oleh BKPSDM meminta keterangan kedua belah pihak, melaksanakan mediasi.
Hingga nanti diterbitkan laporan hasil pemeriksaan sebagai bahan acuan Bupati memberikan izin untuk melanjutkan proses perceraian.
“Sesuai ketentuan, ASN yang akan berproses mengurus perceraian, harus meminta izin kepada Kepala Daerah,” kata Budi Hartawan.
Secara keseluruhan pengajuan cerai tahun ini, cenderung menurun jika dibandingkan tahun 2022 lalu. Pasalnya pada periode yang sama di tahun 2022 ada 22 pengajuan izin cerai ASN ke Bupati Blitar, Rini Syarifah. [owi/but]






