Ponorogo (beritajatim.com) – Sedikitnya ada 17 bangunan yang berada di atas sempadan sungai di Desa Menggare dan Desa Galak Kecamatan Slahung Ponorogo dilakukan penertiban. Penertiban dengan pembongkaran itu, dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (DPU SDA) Provinsi Jawa Timur (Jatim), berkoordinasi dengan DPUPKP, Satpol PP Ponorogo dan Polsek serta Koramil Kecamatan Slahung. Pembongkaran itu, dilakukan salah satunya di toko bangunan di Desa Menggare. Ada bangunan permanen yang berada di atas saluran sungai desa setempat.
“Surat peringatan pertama sudah kita sampaikan sejak dua bulan yang lalu. Hingga kita berikan surat peringatan ketiga dan sudah kita berikan tenggat waktu untuk melakukan pembongkaran sendiri. Dan kini kita lakukan pembongkaran,” kata Kepala Bidang Bina Manfaat Dinas PU SDA Prov Jatim, Ruse Rante Pademme, Senin (20/03/2023).
Ruse mengatakan bahwa bangunan yang berada di atas sungai itu jelas-jelas menyalahi aturan. Dampak dari pendirian bangunan di atas sungai pun, sudah dirasakan oleh para petani yang ada di sekitar sungai tersebut. Kalau musim kemarau, berpengaruh ke sawah. Air sungai tidak bisa lancar menuju sawah.
Sementara pada waktu musim penghujan, jika ada sampah di sungai tentu akan menimbulkan banjir. Karena sampah itu tersumbat di bawah bangunan-bangunan di atas sungai tersebut.
“Banyak petani yang melaporkan ke UPT kami. Bahwa air sungai di desa tersebut tidak bisa sampai ke sawah,” katanya.
Dari 17 bangunan yang sudah disurati pemiliknya itu, sebagian sudah ada yang membongkarnya secara mandiri. Kebetulan hari ini, di salah satu toko bangunan yang dibongkar bisa dikatakan cukup berat. Sehingga, kata Ruse pihaknya menggunakan alat berat. Namun khusus di toko bangunan itu, sang pemilik akhirnya bersedia untuk membongkarnya sendiri. Sehingga pihaknya nantinya akan mengawasi pembongkaran mandiri tersebut.
“Bangunan yang di toko bangunan itu, pemilik bersedia untuk membongkar sendiri. Sehingga setelah beberapa bagian dibongkar itu, kita pindah ke tempat bangunan lain untuk dibongkar juga,” pungkasnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”ponorogo”]
Sementara itu, Gufron sebagai pengelola toko bangunan yang dibongkar, mengaku pasrah ada salah satu bangunannya dibongkar oleh petugas. Menurutnya, pihaknya mengaku sudah mengajukan izin untuk mendirikan bangunan itu.
Namun, Ia tidak tahu jika pembaruan izin harus dilakukan setiap tiga tahun sekali. Selain itu, dirinya tahunya yang dibongkar hanya kanopi saja, namun kali ini juga bangunan yang ada di atas sungai.
“Sebenarnya ya pengen menolak pembongkaran ini, tapi kalah sama peraturan, ya bisa apa kita,” ungkap Gufron. [end/but]







