Surabaya (beritajatim.com) – Sebanyak 16 pelaku sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diamankan Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim. Mereka kerap beraksi di wilayah Probolinggo, Lumajang dan Pasuruan, Jember, Jombang, Surabaya dan Malang.
Para tersangka tersebut adalah AN, AR, IR, JA dan MU. Komplotan ini beraksi di wilayah Probolinggo. Kemudian BE, SAN dan SAI. Mereka beraksi di wilayah Lumajang. Lalu TA dan SAN, beraksi di wilayah Pasuruan. Setelah itu BU beraksi di Jember, SA di Lumajang, SUR di Jombang, PU di Surabaya dan AJ di Malang.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, para tersangka curanmor ini merupakan hasil ungkap selama sebulan, dari 26 LP (laporan polisi) yang telah dilaporkan. Dari 16 tersangka ini, dua di antaranya ada yang sepasang kekasih.
[berita-terkait number=”5″ tag=”curanmor”]
Selain murni tersangka curanmor, dari 16 yang diamankan ini beberapa di antaranya juga merupakan penadah. “Para tersangka yang diamankan ini sangat merasahkan. Dalam sebulan saja sudah tercatat mencuri hingga 30 unit motor dan juga dua mobil Grand Max. Untuk motor yang dicuri kebanyakan jenis matik,” jelas Dirmanto.
Sementara Kasubdit Jatanras, AKBP Lintar Mahardono menambahkan, para pelaku yang diamankan ini dalam beraksi kebanyakan berkelompok. Ada yang 3 sampai 5 orang. Tapi ada juga yang beraksi sendirian.
“Mereka ini kebanyakan beraksi di wilayah Tapal Kuda. Ada juga yang di Malang, Kediri dan Surabaya. Modusnya mobile pakai motor, kemudian menyasar motor yang terparkir di depan rumah maupun kos-kosan,” paparnya.
“Ada juga yang menyasar motor milik petani yang di parkir di pinggir sawah. Dan mereka dalam aksinya hanya bawa kunci T. Kalau pakai senjata tajam tidak ada,” tambah Lintar.
Dia menandaskan, bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan pengembangan dari pengungkapan kasus ini. Sebab menurutnya, tidak menutup kemungkinan masih ada TKP lain yang pernah disasar oleh para pelaku curanmor ini.
“Tentunya akan terus kami kembangkan dan dalami lagi kelompok mereka. Sebab ini sangat meresahkan. Kami juga terus berkordinasi dengan Polres-Polres jajaran untuk memberantas pelaku curanmor di Jawa Timur,” pungkas alumni Akpol 2003 tersebut.
Sedangkan dari kasus ini, penyidik menyita barang bukti motor sebanyak 30 unit dan 2 mobil Grand Max. Dan saat rilis, polisi juga menghadirkan sejumlah korban di Mapolda Jatim untuk menerima pengembalian motor yang telah disita. [uci/kun]






