Pasuruan (beritajatim.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan gelar razia penyakit masyarakat (Pekat) di kawasan puncak Tretes, Jumat (05/11) malam. Alhasilnya, lima belas wanita tuna susila atau pekerja seks komersial (PSK) terjaring razia. Kelima belas PSK digaruk di tiga wisma yang berbeda (tempat mangkal).
“Ada 15 PSK yang berhasil kita amankan,” kata Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan, Bakti Jati Permana, Sabtu (06/11).
Kasatpol PP menjelaskan razia tersebut mulai pukul 20.00 WIB dengan menelusuri tempat-tempat yang diduga dibuat ajang protitusi. Razia tersebut untuk mengatisipasi adanya penyakit masyarakat. Selain itu, pihaknya juga melakukan razia minuman keras (miras).
“Dua titik penjual miras kita razia. Sejumlah miras berbagai merk kita kita amankan. Sedangkan 15 PSK kita bawa ke UPT Rumah Singgah Bina Karya Wanita (RSBKW) Kediri untuk mendapatkan pembinaan,” ungkapnya.
Ada seratus lima puluh botol miras berbagai merk yang berhasil disita dari dua penjual miras, yakni Beby dan Kohin. Sedangkan lima belas PSK diciduk petugas di tiga wisma milik Ramut, Totok, dan Andika.
[berita-terkait number=”4″ tag=”prostitusi”]
Nantinya para PSK ini akan dibawa ke UPT Rumah Singgah Bina Karya Wanita (RSBKW) Kota Kediri untuk mendapatkan pembinaan. Sedangkan bagi penjual minuman keras akan dilimpahkan ke Aparatur Penegak Hukum
“Para PSK ini nanti akan dibawa ke RSBKW, tepatnya di Kediri. Sedangkan untuk penjual minuman saya akan berkoordinasi dengan Aparatur Penegak Hukum biar ditindak lanjuti,” imbuhnya. [ada/but]






