Magetan (beritajatim.com) – Wakil Bupati Magetan, Suyatni Priasmoro, menegaskan dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak memenuhi standar kebersihan dan persyaratan teknis akan langsung ditutup tanpa toleransi.
Pernyataan itu disampaikan menyusul evaluasi pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di daerah. Menurut Suyatni, pada tahap awal operasional memang masih diberikan toleransi. Namun, seiring berjalannya waktu, seluruh penyelenggara wajib memenuhi standar yang telah ditetapkan.
“Kalau tidak memenuhi standar, terutama soal kebersihan dan persyaratan teknis, ya ditutup. Tidak ada diskusi lagi,” tegasnya, Minggu (22/2/2026)
Ia mencontohkan sejumlah syarat teknis yang harus dipenuhi, seperti pemisahan akses pintu keluar masuk makanan, area pencucian peralatan makan yang terpisah, serta sistem sanitasi yang layak. Termasuk pengelolaan sampah dan kebersihan bangunan dapur.
Menurutnya, pemanfaatan rumah lama sebagai lokasi dapur SPPG diperbolehkan selama memenuhi standar kelayakan. Namun jika kondisi bangunan tidak mendukung aspek higienitas dan sanitasi, maka operasionalnya tidak bisa dilanjutkan.
Suyatni juga menyebut, dalam kunjungan sebelumnya, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang, turut menegaskan komitmen penegakan standar tersebut. Jika tidak sesuai, maka penutupan menjadi konsekuensi.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa regulasi terbaru melalui Peraturan Presiden (Perpres) kini memberikan kewenangan lebih besar kepada kepala daerah. Bupati menjadi penanggung jawab pelaksanaan program MBG di wilayahnya, termasuk melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap SPPG.
“Bupati sekarang punya kewenangan untuk mengevaluasi, mengawasi, bahkan mengusulkan penutupan jika SPPG tidak sesuai SOP, baik dari sisi sanitasi maupun pengelolaan,” ujarnya.
Dengan kewenangan tersebut, pemerintah daerah dapat meminta pertimbangan tim teknis untuk menentukan apakah suatu SPPG layak dilanjutkan atau dihentikan operasionalnya.
Pemerintah Kabupaten Magetan, lanjutnya, akan memastikan seluruh SPPG yang beroperasi benar-benar memenuhi standar kesehatan dan keamanan pangan demi menjamin kualitas layanan bagi masyarakat penerima manfaat program MBG. [fiq/ted]






