Lumajang (beritajatim.com) – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 9 Jember mencatat masih ada sebanyak 13 perlintasan liar kereta api di wilayahnya pada tahun 2025. Selain itu, terdapat juga sebanyak 16 titik jalur perlintasan kereta api yang diketahui masih belum memiliki penjagaan.
Sebelumnya, proses penutupan perlintasan liar kereta api sudah pernah dilakukan di 35 titik KAI Daop 9 Jember pada tahun 2024. Saat itu, juga telah dilakukan proses penyempitan jalur perlintasan kereta di tiga titik yang belum terjaga.
Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro mengatakan, tahun ini pihaknya kembali melakukan penutupan di sebanyak 13 perlintasan liar.
Sebanyak 16 titik perlintasan kereta api tidak terjaga juga telah kembali dipersempit pada tahun 2025. Menurut Cahyo, dari belasan perlintasan liar yang ada, satu titik di antaranya berada di wilayah Kabupaten Lumajang.
Namun, pihaknya sementara ini hanya bisa melakukan pengecilan jalur perlintasan agar tidak membahayakan. “Ada 1 titik di Lumajang, antara petak jalan Klakah-Randuagung, tepatnya di KM 139+2/3 dilakukan penyempitan pada 21 Maret 2025,” terang Cahyo saat dikonfirmasi, Selasa (2/12/2025).
Cahyo mengaku masih belum mengetahui secara pasti terkait jumlah perlintasan kereta api liar di Lumajang. Pihaknya hanya mengetahui ada sebanyak 5 jalur perlintasan langsung (JPL) yang ter-register dan tersebar di wilayah Lumajang.
Ke depan, ia memastikan bahwa perlintasan liar yang saat ini hanya bisa dipersempit akan segera ditutup. “Kalau jalur perlintasan liar datanya belum ada, tapi kalau JPL yang ter-register ada 5 di wilayah Lumajang. Untuk yang baru bisa dipersempit ke depannya pasti ditutup,” tambah Cahyo.
Sebagai antisipasi terhadap potensi bahaya di jalur perlintasan kereta, utamanya yang liar, pihaknya mengimbau agar masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan.
Sebab, sepanjang tahun 2025, tercatat telah terjadi sebanyak 18 insiden kecelakaan di jalur kereta api. “Untuk di wilayah Lumajang tidak ada, tapi masyarakat tetap harus paham bahwa menerobos perlintasan kereta api adalah pelanggaran hukum. Aturannya sangat jelas dan mengikat,” ungkap Cahyo. (has/kun)






